AMBON,Sentral Politik.com _ Adam Rahayaan, mantan Walikota Tual akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Polisi langsung menahan Rahayaan.
—
Adam terbelit kasus penyelewengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual hampir 200 ton yang merugikan negara sebesar Rp. 1,8 miliar.
Polisi menetapkan Adam sebagai tersangka pada Jumat (26/4/2024) sore setelah jalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam konferensi pers penanganan kasus korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, Jumat (26/4/2024) malam di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Tadi sore, Ditreskrimsus telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka tindak pidana korupsi cadangan beras pemerintah Kota Tual yaitu pak Adam Rahayaan,” ungkap Soumena kepada puluhan wartawan.
Ia katakan, penetapan Adam Rahayaan sebagai tersangka ini setelah penyidik berhasil mendapatkan satu alat bukti yang selama ini dikejar penyidik.
“Dan Alhamdulillah, pada beberapa minggu kemarin, hingga hari ini kita putuskan untuk menetapkan pak Adam sebagai tersangka,” jelasnya.
Penetapan tersangka ini, setelah penyidik berkeyakinan ada peran yang cukup signifikan dari Adam Rahayaan di kasus ini.
Penyidik menyimpulkan bahwa Adam adalah orang yang memerintahkan atau menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Hujra didampingi Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Rian Suhendi dan AKP Imelda Haurissa dari Bidang Humas Polda Maluku.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Abas Apollo Renwarin sebagai tersangka dalam perkara ini pada medio Agustus 2022 lalu saat Dirreskrimsus Kombes Pol Harold W Huwae.
Walau sudah berstatus tersangka korupsi, namun penyidik lewat pertimbangan subjektif tidak menahan Abas. Dia hanya wajib lapor.
Dengan diterapkannya Adama Rahayaan sebagai tersangka, maka sudah ada dua tersangka dalam perkara korupsi ini.
HOTEL PRODEO
Setelah penetapan sebagai tersangka, polisi menahan Adam Rahayaan bersama Abas Apollo Renwarin.
Polisi menjebloskan ke “Hotel Prodeo” Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Maluku di kawasan Tantui, sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan.
DUA KALI DIPERIKSA
Sebelum polisi menahannya, penyidik Aipda Adolf Erens Tahapary memeriksanya Jumat (26/4/2024).
Selain Adam, pemeriksaan tambahan juga berlangsung terhadap Abas Apollo Renwarin. Tersangka Abas oleh Panit 2 Subdit 3 Tipikor Iptu Edi Samale.
Usai jalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring ke tempat pelaksanaan konferensi pers.
Kedua tersangka memakai baju tahanan Polda Maluku berwarna merah. Tersangka Adam berbaju tahanan nomor 42, sementara tersangka Abas bernomor 43.
AWAL KASUS
Kasus korupsi ini bermula saat Adam Rahayaan dilantik sebagai Walikota Tual tahun 2016 menggantikan walikota sebelumnya MM Tamher yang meninggal dunia. Rahayaan adalah wakil walikota Tual yang berpasangan dengan MM Tamher.
Setelah jabat Walikota Tual, Adam kemudian mengeluarkan beras cadangan pemerintah tahun 2016 dan 2017 masing masing 100 ton sehingga jumlah total sebesar 200 ton.
Hujra Soumena, jebolan Akpol tahun 1999 beberkan tersangka Adam Rahayaan memerintahkan tersangka Abas untuk menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan pendistribusian beras cadangan pemerintah, seolah-olah pada saat itu terjadi bencana.
“Kemudian pak Abas menyiapkan administrasi dan mekanismenya. Setelah itu beras didistribusikan melalui Bulog. Dibalik rencana itu semua, ternyata untuk kepentingan politik tersangka Adam Rahayaan pada pemilihan Walikota Tual tahun 2018 lalu,” urai mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten.
TAK ADA TERSANGKA LAIN
Hujra tegaskan tidak ada tersangka tambahan lagi.
“Saya pastikan sudah tidak ada tersangka tambahan,” tandas Hujra menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan adanya tersangka tambahan di kasus ini.
Ia beberkan, kesimpulan hasil penyidikan bahwa hanya tersangka Adam dan tersangka Abas yang berperan signifikan hingga stok beras 200 ton dapat keluar dari Bulog hingga ke masyarakat.
Menurutnya, pihaknya sangat hati-hati dalam penetapan tersangka pada suatu tindak pidana apalagi pada tindak pidana korupsi.
“Dalam mekanisme penyidikan, kita dalam menetapkan tersangka itu sangat hati hati. Apalagi menyangkut dengan tindak pidana korupsi,” tukasnya.
PRA PERADILAN
Terhadap penetapan Adam Rahayaan sebagai tersangka, kuasa hukum Lopianus Ngabalin menghormati proses hukum oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus.
“Prinsipnya saat ini kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku,” jelasnya kepada media ini di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku.
Menyangkut dengan langkah pra peradilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Ngabalin akui ada ruang dalam tata perundangan yang berlaku.
Baca Juga:
Ini Nasib Adam Setelah Tak Jadi Walikota Tual;
https://sentralpolitik.com/ini-nasib-adam-rahayaan-setelah-tak-jadi-walikota-tual/
“Soal kemungkinan praperadilan, nanti kami diskusikan dengan klien kami dulu,” tukas Lopi. (*)
Respon (3)