AMBON, SentralPolitik.com _ Evans Reynold Alfons, salah satu penggugat dalam sengketa tanah Asmil OSM membantah pernyataan Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Arh Agung Sinaring M.
Ia menyebut Kodam tidak punya hak atas tanah yang saat ini menjadi sengketa antara para purnawirawan dengan pihak Kodam.
—
Alfons menyatakan itu menanggapi aksi protes warga sipil dan purnawirawan saat Tim BPN Pusat dan Zidam XV/Pattimura melakukan pengukuran lahan Kamis (30/5/2024).
Melalui pernyataan tertulis kepada media ini, ia lantas menjelaskan beberapa poin penting mengenai status hukum tanah Asmil OSM.
Pertama, kata dia, berdasarkan putusan PN Ambon No. 54/PDT.G/2013/PN.AB dan di-kuat-kan oleh Pengadilan Tinggi Maluku No. 42/PDT/2014/PT.AMB, yang menyatakan tanah tersebut milik penggugat.
‘’Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), yang berarti Kodam XV/Pattimura tidak memiliki hak atas tanah tersebut,’’ katanya.
Kedua, menyangkut Status Hukum Tanah. Tanah ini awalnya terdaftar sebagai eigendom Verponding Nomor: 984 atas nama Governemen Nederland Indie sejak 1925.
Di era itu pemerintah kolonial menggunakannya sebagai Sekolah Pelatihan Maritim Belanda. ‘’Setelah kemerdekaan, Kodam menguasai tanpa proses hukum yang jelas,’’ katanya.
PEMILIK SAH
Menyangkut Hak Kepemilikan dia menyebutkan kalau klaim kepemilikan oleh warga sipil dan purnawirawan bersandar pada putusan pengadilan yang sah dan final.
‘’Mereka adalah pemilik sah tanah tersebut, bukan Kodam XV/Pattimura,’’ sebutnya.
Alfons juga menyebut soal penolakan eksepsi dan gugatan rekonvensi.
Dalam proses hukum yang berjalan, katanya, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kodam XV/Pattimura). Begitupun rekonvensi Kodam seluruhnya.
‘’Hal ini semakin memperkuat posisi hukum penggugat sebagai pemilik sah tanah itu,’’ kata Alfons.
LIBATKAN SEMUA PIHAK
Maka dari itu Reynold Alfons juga menekankan bahwa tindakan pengukuran tanah oleh BPN Pusat dan Zidam XV/Pattimura tanpa persetujuan dan kehadiran pemilik sah.
“Pengukuran seharusnya melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan menghormati hak-hak yang telah pengadilan akui,” ujar Evans Reynold Alfons.
Selain itu, aksi protes warga sipil dan purnawirawan adalah bentuk keberatan terhadap tindakan yang merugikan hak mereka sebagai pemilik sah tanah tersebut.
“Kami memiliki hak untuk mempertahankan kepemilikan tanah kami sesuai dengan putusan pengadilan,” tambahnya.
Karena itu ia memohon kepada Pendam XV/Pattimura dan seluruh pihak terkait untuk menghormati hak-hak pemilik sah tanah Asmil OSM sesuai putusan pengadilan.
Ia juga berharap tindakan Kodam XV/Pattimura tidak lagi merugikan mereka dan segera menghentikan segala kegiatan yang melanggar hak kepemilikan mereka.
Baca Juga:
Tanah Asmil OSM Jadi Rebutan dengan Para Purnawirawan; Ini Kronologis Versi Kodam ;https://sentralpolitik.com/tanah-asmil-osm-jadi-rebutan-dengan-para-purnawirawan-ini-kronologis-versi-kodam-pattimura/
“Kami hanya meminta keadilan dan penghormatan atas hak kami yang telah menjadi putusan pengadilan,” tutupnya. (*)