AMBON, SentralPolitik.com _ Asisten Intelijen Kejati Maluku, Rajendra D Wiritanaya, SH menegaskan jangan menjadikan jaksa sebagai tameng untuk kegiatan yang dapat merugikan keuangan daerah maupun negera.
—
Wiritanaya menegaskan itu saat Sosialisasi Pendampingan Proyek Strategis Daerah di lingkup Provinsi Maluku, Kamis (6/6/2024) di aula kantor gubernur.
Ia meminta jajaran OPD di Pemerintah Provinsi Maluku dapat menggunakan kesempatan sosialisasi untuk kepentingan daerah maupun masyarakat.
‘’Kami berharap tidak menyalahgunakan pendampingan kejaksaan sebagai tameng yang dapat merugikan negara maupun daerah,’’ tekannya.
Ikut sosialisasi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kasrul Selang; Karo Pengadaan Barang dan Jasa Setda Maluku, pimpinan OPD dan PPK Provinsi Maluku.
Sementara narasumber Kasi D Kejati, M. Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H, Kasi C, Aizit P Latuconsina, S.H.,M.H dan Kasi E Kejati, Hasan M. Tahir, S.H.,M.H.
ARAH KEJAGUNG
Narasumber bergantian memaparkan materi soal arah Kebijakan Jaksa Agung R.I tentang Peran Kejaksaan dalam mendukung Pembangunan di tingkat nasional dan daerah.
Ini sejalan dengan Visi Presiden Jokowi yakni mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, SDM serta APBN/APBD yang fokus dan tepat sasaran.
Selanjutnya Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis yakni melakukan upaya deteksi dan peringatan dini dalam pencegahan, penangkalan dan penanggulangan.
Ini terkait setiap hakikat ancaman kepentingan dan keamanan nasional dalam pelaksanaan proyek-proyek Strategis Nasional maupun Daerah.
PROYEK
Adapun proyek atau program oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis seperti Proyek Prioritas Daerah maupun Kementerian dan BUMN/BUMD.
Serta Penunjang PSN maupun PSD lainnya yakni transportasi dan telekomunikasi, energi, SDA IPTEK, pertanian, pengairan, kelautan, kawasan dan sektor strategis lainnya.
‘’Berharap program ini dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai peraturan per-UU-an,’’ tandas nara sumber.
TP4D
Sementara Asisten II Setda Maluku menyebutkan, pendampingan proyek Strategis ini telah berlangsung di beberapa OPD.
Ini sejak masih menggunakan nama TP4D yang saat ini berganti nama Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Maka dari itu, sambungnya, tentu sangat membantu pekerjaan bilamana terdapat Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan di lokasi proyek.
‘’Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kejaksaan agar proyek dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,’’ tukasnya. (*)