Khabar24

Bawaslu KKT Ingatkan Netralitas ASN dan Kades, Awasi Oknum TNI-Polri

×

Bawaslu KKT Ingatkan Netralitas ASN dan Kades, Awasi Oknum TNI-Polri

Sebarkan artikel ini

Jelang Pendaftaran Paslon

Bawaslu KKT
Komisioner Bawaslu KKT bersama Penjabat Bupati KKT Alwiyah Fadlun Alaydrus, Selasa (27/8/2024).-F:YS-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Pentahapan Pilkada serentak 2024 telah memasuki tahapan pendaftaran bagi para Paslon, begitu pun di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Alhasil, pengawasan terhadap kenetralan ASN maupun para Kepala Desa menjadi fokus pengawasan Bawaslu daerah ini.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Komisioner Bawaslu KKT, Indra M Pormes menegaskan mempertegas tentang pengawasan ini, pihaknya telah menemui Penjabat Bupati KKT Alwiyah Fadlun Alaydrus, guna meminta komitmen dalam mendukung pengawasan terhadap kenetralan ASN maupun para kades.

“Hari ini hingga tanggal 29 Agustus besok, KPU resmi membuka pendaftaran bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Titik konsentrasi pengawasan Bawaslu kali ini ada pada netralitas ASN’’.

‘’Kami telah mengeluarkan imbauan maupun sosialisasi langsung,” tandanya kepada media ini, Selasa (27/8/2024).

Pengawasan juga berlaku untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal ini tertuang dalam dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK.

Merujuk pada peraturan tersebut, khususnya pada pasal 9 bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politiik.

Juga UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

TNI-POLRI

Pengawasan juga berlaku pada keterlibatan oknum TNI/Polri dalam konstelasi politik di Pilkada di Bumi Duan Lolat. Ini sesuai imbauan dari Bawaslu RI.

Alhasil bukan hanya berkutat pada ASN tetapi oknum anggota TNI dan Polri, jangan sampai ada keterlibatan.

“Prinsipnya jika ada laporan yang masuk, tetap akan kami proses. Kewenangan Bawaslu hanya pada masa kampanye saja, diluar masa itu, bukan kewenangan kami,” singkat Pormes.

BENTUK TIM PENGAWASAN

Sementara itu, Penjabat Bupati merespon baik dan mendukung penuh langkah Bawaslu ini. Pemda akan membentuk tim pengawasan dari dua instansi yakni BKD dan Inspektorat.

Tak hanya itu, Pj Bupati juga berkomitmen akan memproses setiap laporan atau rekomendasi Bawaslu terhadap ketidaknetralan ASN-nya.

Baca Juga:

Bawaslu Tanimbar Rekomendasi PSU di 13 TPShttps://sentralpolitik.com/bawaslu-tanimbar-rekomendasi-psu-di-13-tps/

‘’Termasuk juga bagi ASN yang turut serta terlibat dalam mengurus rekomendasi-rekomendasi partai politik terhadap kandidat Bacalon tertentu,’’ tegasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *