AMBON, SentralPolitik.com _ Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku menyerahkan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku.
—
Proses tahap II pelimpahan tersangka LM alias Moh dan barang bukti ini berlangsung Kamis (17/10/2024) di Kejari Ambon. Jaksa Meggy Parera menerima penyerahan.
Kanit Subdit IV Renakta Iptu Lilian Siwabessy jelaskan saat penyerahan ke Jaksa, tersangka dalam keadaan sehat.
‘’Saat penyerahan ke jaksa, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan prosesnya berjalan lancar,” ujar Siwabessy kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).
Penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23-2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tukas perwira pertama Polwan berpangkat dua balak ini.
KEJADIAN
Peristiwa cabul ini terjadi pada Sabtu (12/11/2023) lalu di rumah orang tua korban di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Berawal saat korban yang bercita-cita mengikuti seleksi penerimaan prajurit wanita TNI Angkatan Laut.
Namun saat itu korban merasa tinggi badannya belum mencukupi. Karena itu ia berniat untuk menambah tinggi badan.
Tersangka kemudian menawarkan diri membantu menambah tinggi badan korban. Caranya dengan terapi pijat badan.
“Korban pun bersedia dipijat tersangka dengan harapan dapat menambah tinggi badannya untuk mengikuti seleksi Kowal,” ungkap Siwabessy.
Tetapi ternyata terapi pijat itu hanya modus tersangka untuk mencabuli korban.
Saat memijat tubuh korban itulah tersangka mencabuli korban dengan menyentuh serta meraba bagian sensitif tubuh korban.
Korban kemudian mengadukan perbuatan Moh ke ibunya. Selanjutnya keluarga melaporkan ke SPKT Polda Maluku pada Selasa (9/1/2024).
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku menangani kasus ini hingga pada proses tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Baca Juga:
Gemafuru Demo di DPRD, Teriak Tangkap Camat Cabul Taniwel Timur; https://sentralpolitik.com/gemafuru-demo-di-dprd-teriak-tangkap-camat-cabul-taniwel-timur/
“Dengan pelimpahan tahap II ini, maka tugas penyidikan kita selesai. Selanjutnya menjadi wewenang pihak Jaksa untuk proses lanjut,” tandas Siwabessy. (*)