Adam Rahayaan Penuhi Panggilan Polisi, Masih Jadi Saksi Korupsi Beras

Pro-Kontra Warnai Pemeriksaan

Huwae tegaskan penanganan kasus korupsi akan tetap berjalan. Soal intervensi maupun aksi penolakan oleh warga, dia menganggapnya angin sepoi-sepoi .

“Kita akan tetap tegak lurus. Apalagi beberapa kasus korupsi yang sedang kita tangani mendapat supervisi dari Bareskrim maupun KPK. Prinsipnya kita profesional sesuai aturan hukum,” tegas mantan Kepala SPN Polda Papua Barat ini.

Sebelumnya, pada Senin (24/7/2023) dan Selasa (25/7/2023) lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua orang.

Mereka yang menjalani pemeriksaan masing-masing Abas Apolo Renwarin, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual. Abas diperiksa dua hari Senin (24/7/2023) dan Selasa (25/7/2023).

Polisi sebelumnya telah menetapkan Abas sebagai tersangka dalam kasus ini sejak akhir Agustus tahun lalu. Berkas perkaranya sementara bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Orang kedua yang menjalani pemeriksaan tambahan adalah Ahmad Roroa. Dia menjalani pemeriksaan Selasa (25/7/2023). Statusnya sebagai saksi. Ahmad sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi Penyantunan Anak dan Lansia Dinsos Kota Tual.

INDIKASI PIDANA

Sekedar tau, Dugaan penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual ini terjadi tahun 2016 dan 2017. Saat itu, Walikota Tual adalah Adam Rahayaan. Ia pun terpilih kembali untuk periode berikutnya.

Dalam perjalanan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan Adam.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/hendak-diperiksa-walikota-tual-tiba-tiba-sakit/

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku ada kerugian negara sekitar 1,8 miliar rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar