Data yang dihimpun ForData.id di Kota Dobo, Rabu (22/3), penyidik tindak pidana korupsi Polres Kepulauan Aru telah melayangkan panggilan pertama kepada para tersangka guna dimintai keterangannya.
YSL dipanggil sesuai surat panggilan nomor S. Plg/176/III/ Res 3.3/2023/Reskrim. Berikutnya MD dengan nomor 173, MAD (175),sedangkan tersangka TJP dipanggil dengan surat nomor 177. Surat panggilan ditanda tangani Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rival.
TIPIKOR
Para komisioner dan Sekretaris KPUD Kepulauan Aru itu dipanggil guna dimintai keterangannya selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU 20 – 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.
Syamsul Kubangun mengaku pihaknya segera memberikan keterangan resmi kepada media. ‘’Tunggu saja, kita akan berikan rilis resmi kepada teman-teman media. Polda Maluku juga sudah memberikan keterangan resmi,’’ singkatnya.
Humas Polda Maluku dalam keterangan resmi menyebut kalau proses hukum terhadap dugaan penyelewengan uang Negara yang dikelola KPUD Kepulauan Aru bukan baru berlangsung sekarang, tapi sudah sejak tahun 2020 lalu. ‘’Proses hukumnya sudah berlangsung sejak tahun 2020,’’ tandasnya. (*)