Sedangkan pemberitahuan mendistribusian 1 hari sebelum hari pemungutan suara yakni 13 Pebruari 2024 bagi pemilih yang suda tidak memenuhi syarat meninggal, pemilih pindah domisili atau tidak dikenal alih status menjadi TNI/ Polri.
POTENSI KECURANGAN
Ia menyebutkan, hasil pemantauan sementara, pihaknya menemukan Alat Peraga Kampanye masih terpasang atau berdiri. Karena itu dia berharap Bawaslu dan jajaran secara berjenjang segera mengambil tindakan menertibkan APK yang masih ada.
Sementara hasil pemantuan di kabupaten/ kota berbasis TPS pihaknya yang terindikasi masih menemukan KPPS yang tidak netral.
‘’Sebagaimana kita tau, KPPS melaksanakan tugas 1 bulan sehingga harapan kami KPPS menjaga netralitas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pada Hari Pemungutan Suara,’’ ingat dia.
Karena itu, dia menyebut kalau hasil pemantauan sementara, Pemilu berpotensi kecurangan dan pelanggaran. ‘’Pemilu berpotensi kecurangan, jika tidak mengawasinya dengan baik,’’ katanya.
Baca Juga:
Ehem… Ketua PPS Manusela Pertama Naik Pesawat Helikopter, Ikut Distribusi Logistik ; https://sentralpolitik.com/ehem-ketua-pps-manusela-pertama-kali-naik-helikopter-ikut-distribusi-logistik-pemilu/
Janjaan juga mengingatkan Bawaslu dan jajaran segera memastikan pendistribusian Pendistribusian Formulir model C sudah sesuai mekanisme yang ada. (*)