Borok Timsel KPU Maluku Terbuka, Loloskan si Kafir dari PSI

Dalam PKPU Pasal 2 Ayat (1) huruf (i) jelas menyebut kalau calon komisioner mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar diri sebagai calon.

Untuk kasus di Kafir, dia ikut Pemilu 2019 yang berlangsung pada April 2019, maka bila menghitung 5 tahun, maka pada April 2024 baru genap lima tahun.

‘’Sedangkan rekruitmen KPU Kabupaten/ kota mulai bulan Desember 2023. Jadi belum cukup lima tahun. Kami tidak tahu, apakah Timsel menggunaan matemaika negara mana dalam menghitung,’’ kecam sumber.

BUBARKAN TIM SELEKSI ULANG

Terungkapnya kebobrokan kerja Timsel ini, elemen warga yang meminta tidak mempublis identitas ini mendesak KPU Pusat supaya membubarkan Timsel Zona 2.

Selain itu ia meminta KPU Pusat menganulir hasil kerja Timsel yang sudah melanggar prinsip-prinsip dasar seleksi sebagaimana di atur dalam PKPU.

KPU Pusat harus mengambil langkah penyelamatan, karena ini menyangkut kredibilitas penyelenggara.

Baca Juga:

Waduh! Timsel KPU Sudah Diberitahu Soal Keterlibatan Fatlolon di Parpolhttps://sentralpolitik.com/waduh-timsel-kpu-sudah-diberitahu-soal-keterlibatan-fatlolon-di-parpol/

‘’Ini masalah prinsip. Kinerja Timsel cacat, bukan pada hasil tapi pada proses seleksi sudah melampaui aturan. Bila upaya transaksional terbukti, maka harus ada proses hukum,’’ tuntasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *