NAMLEA, SentralPolitik.com _ Bunda Mirna berulah lagi. Dia tengah melakukan eksploitasi emas illegal pada satu ereal di Gunung Botak, Pulau Buru. Cilakanya, eksploitasi berlangsung dengan cara menyerobot lahan milik orang lain.
Kasusnya kemudian bergulir di Polres Buru, Propinsi Maluku, sekaligus menunjukan kalau aktifitas tambang illegal di Gunung Botak sampai saat ini masih tetap berjalan, meski sudah berulang kali pemerintah melakukan penertiban.
—
Ingat Bunda Mirna? Nah, Polisi pernah membekuk Mirna Jamrud alias Bunda Mirna ini di Desa Kayeli, Teluk Kayeli Pulau Buru. Peristiwa ini berlangsung 28 Pebruari 2020 lalu.
Dari tangannya polisi mengamankan 620 gram emas, 10 karung material emas, 12 dus dan 7 kaleng bahan kimia berbahaya jenis Zianida, 2 karung Kostik dan 2 karung Kapur.
Butuh waktu 2 tahun bagi polisi untuk merampungkan berkas ibu dengan harga melimpah ini. Polisi menyerahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan pada 25 April 2022.
Tidak diketahui pasti selama 2 tahun itu, Bunda Mirna berada dimana sebelum penyerahan dari polisi ke jaksa.
BERULAH LAGI
Setelah bebas penjara, Mirna berulah lagi.
Sumber-sumber media ini di Namlea, Ibukota Kabupaten Buru menyebutkan kalau setelah bebas, salah satu bos PETI (penambang Emas Tanpa Ijin) ini kembali melakukan aktifitas seperti semula.
Adalah Ibrahim Wael, merasa lahan minyak kayu putih alias Lahan Katin Lahin miliknya diserobot oleh Mirna dan rekannya Wait Wael. Mereka kemudian melakukan aktiftas illegal alias PETI.
Saat wartawan media ini menyambagi Lahan Katin Lahin, Senin (8/4/2024) terlihat ratusan tumpukan karung berisi material emas sedang berada di lahan ini.
Sementara lahan itu terlihat porak poranda karena aktifitas illegal di kawasan itu.
Para penghuni kabur setelah mengetahui kehadiran wartawan, LSM dan sejumlah warga mendatangi lokasi ini.
SASI ADAT
Selain melakukan aktifitas penambangan secara illegal, Mirna Cs juga dilaporkan telah melanggar adat. Pasalnya, tokoh adat setempat, Ibrahim Wael sudah melakukan sasi adat terhadap lahan ini.
Masalah penambang illegal dan pelanggaran sasi adat ini kemudian bergulir ke Polres Buru. ‘’Kami telah melaporkan kondisi ini ke Polres. Kami sementara menanti langkah polisi selanjutnya,’’ kata Wael, Rabu (3/4/2024)
Sementara media ini menemui Kasat Reskrim Polres Buru, Aditya Bambang Sundawa mengakui kalau kasus ini sementara berproses.
Hanya saja ia mengaku terkendala karena penyidik yang menangani kasus ini sementara libur Puasa Ramadhan dan jelang Idul Fitri.
Baca Juga:
Hendak Diselundupkan ke Gunung Botak, Puluhan Karung Karbon dan Costik Diamankan Polisi ; https://sentralpolitik.com/hendak-diselundupkan-ke-gunung-botak-puluhan-karung-karbon-dan-costic-diaman-polisi/
‘’Kita sementara proses. Tetap kami proses, kita sementara pelajari laporannya,’’ singkatnya. (*)
Respon (1)