Camat Tantim Akhirnya Diperiksa, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Saat dilayangkan undangan pertama untuk klarifikasi pada Kamis (10/8/2023), dia tidak datang. Alasannya karena sedang disibukkan dengan berbagai kegiatan menjelang HUT Kemerdekaan RI. Karena itu ia meminta waktu dan nyatakan akan hadir jika telah selesai HUT Kemerdekaan RI.

“Iya, memang saat surat undangan pertama itu, dia (RMM) tidak datang. Dia meminta diberikan waktu hingga selesai HUT Kemerdekaan RI,” kata Sulastri

Mantan Kasubbid Provost Bid Propam Polda Maluku ini kemudian layangkan surat undangan kedua untuk permintaan keterangan pada Jumat (18/8/2023). Namun, oknum camat bejat ini juga tidak datang.

Karena dua kali diundang untuk klarifikasi laporan, terlapor tidak datang maka penyidik menaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status perkara ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

LAPORAN POLISI

RMM dilaporkan ke Polda Maluku pada Kamis (20/7/2023). Korbannya adalah Bunga (nama samaran), seorang gadis remaja asal salah satu desa di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Sekedar diketahui, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi memang sudah satu tahun lalu. Tepatnya Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 14.30 WIT. Saat kejadian itu, korban baru berusia 16 tahun. Dia masih menuntut ilmu pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB.

Saat itu, terlapor mencabuli serta menyetubuhi korban di dalam mobil pelaku. Belum dipastikan mobil yang digunakan terlapor melakukan tindak pidana ini adalah mobil pribadi atau mobil dinas Camat Taniwel Timur. Kepolisian masih terus mendalami dan mencari bukti.

KRONOLOGIS

Kronologis peristiwa ini, berawal saat terlapor mengajak korban untuk jalan-jalan ke Piru. Saat itu terlapor menjemput korban dengan mobil. Kemudian mereka menuju ke Piru.

Saat dalam perjalanan, tiba-tiba korban merasa pusing dan hendak muntah. Kemudian terlapor memberikan sebatang rokok kepada korban. Katanya untuk mengatasi rasa pusing dan mual tersebut.

Namun saat menghisap rokok yang diberikan terlapor, tubuhnya malah menjadi lemas tak berdaya. Melihat kondisi korban yang tak berdaya, terlapor menghentikan kendaraanya di TKP sekitar gedung DPRD Kabupaten SBB. Terlapor mencari lokasi yang sunyi.

Kemudian terlapor dilaporkan melancarkan aksi bejatnya. Terlapor mencabuli korban. Terlapor juga diduga mengerayangi bagian-bagian sensitif korban .

Tak puas mencabuli korban, terlapor kemudian melampiaskan nafsu syahwatnya. Di dalam mobil tersebut, terlapor menyetubuhi korban.

Puas menyetubuhi korban, terlapor kemudian memotret tubuh korban dalam keadaan telanjang. Ini dijadikan senjata bagi terlapor. Dia mengancam agar korban tidak boleh ber”nyanyi” akan kasus ini.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/ini-camat-cabul-dari-taniwel-diduga-perkosa-anak-dibawah-umur/

Terlapor mengancam akan memviralkan foto maupun video tubuh korban jika perbuatan bejatnya jadi konsumsi publik. Sekitar satu tahun peristiwa ini terpendam. Diduga korban selalu mendapat ancaman dari terlapor. Kasus ini akhirnya terkuak. RMM akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar