AMBON, SentralPolitik.com _ Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan menggelar rekonstruksi kasus pencurian uang di Kantor DPRD Kota Ambon.
Di adegan ke-26, pelaku ASL alias Lukman berhasil menggondol Rp. 117 juta dana reses anggota dewan kota Ambon.
—
Rekonstruksi berlangsung Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor DPRD Kota Ambon jalan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Peristiwa pencurian ini terjadi Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIT. Uang sebanyak Rp. 117 juta dalam loker di ruangan bagian keuangan Sekretariat DPRD ludes.
Pelakunya adalah ASL (51) alias Lukman, PNS Kantor Sekretariat DPRD Kota Ambon. Sehari-harinya, pelaku adalah pendamping komisi I DPRD Kota Ambon.
Pantauan media ini, rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP La Beli didampingi KBO Satreskrim Ipda Zainal. Sejumlah anggota Satreskrim dan Inafis hadir.
ASL yang telah berstatus tersangka hadir di lokasi rekonstruksi. Ia menggunakan baju tahanan Polresta Ambon warna oranye bernomor 33.
JAKSA HADIR
Hadir pula dua jaksa tim JPU dari Kejari Ambon. Sejumlah pejabat serta staf Sekretariat DPRD Kota Ambon juga hadir. Tak ketinggalan terlihat juga belasan anggota Satpol PP yang bertugas di DPRD Kota Ambon.
Di kompleks perkantoran DPRD Kota Ambon ini, ada tiga gedung utama yaitu Gedung A tempat berkantor para pimpinan DPRD, Sekwan serta bagian keuangan.
Gedung B ada ruang rapat komisi serta beberapa ruang kerja staf Sekretariat DPRD. Di gedung C ada ruang komisi serta beberapa ruang kerja staf.
Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 31 adegan diperagakan. Sebelum memulai adegan rekonstruksi, penyidik Satreskrim membuka borgol dari tangan tersangka.
JALANNYA REKONSTRUKSI
Adegan dimulai saat tersangka datang di Kantor DPRD pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 06.30 WIT.
Tersangka kemudian berjalan masuk melewati pos penjagaan yang dijaga Satpol PP.
LEWAT JENDELA
Adegan kedua memperlihatkan setelah melewati pos penjagaan, selanjutnya tersangka masuk ke dalam gedung C DPRD Kota Ambon.
Di gedung C ini, ada ruangan kerja Komisi I tempat tersangka berkantor. Tersangka merupakan staf pendamping Komisi I.
Ada kebiasaan aneh yang di peragakan tersangka saat masuk ruangan. Ternyata dia tidak masuk melalui pintu tetapi lewat jendela.
Pengakuan tersangka, masuk lewat jendela ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh staf DPRD maupun personil Satpol PP pada malam hari maupun hari libur.
Adegan ketiga memperagakan tersangka membersihkan ruangan Komisi I. Selesai membersihkan ruangan, tersangka keluar ruangan Komisi I membawa sampah.
Dia kemudian keluar gedung melalui jendela menuju tempat sampah. Tersangka sempat membakar sampah. Usai membakar sampah, tersangka kembali ke ruangan Komisi I.
Pada adegan keempat, memperlihatkan tersangka keluar dari ruangan Komisi I. Saat itu waktu menunjukkan pukul 08.00 WIT.
Terlihat tersangka keluar ruangan komisi I sambil memegang tas ransel. Selanjutnya tersangka berjalan ke tempat cuci motor yang berada di samping gedung B.
Disamping gedung B ini, tersangka melepas ransel, mencuci muka dan melepas sepatunya.
Pada adegan kelima, terlihat tersangka tanpa alas kaki berjalan kembali ke gedung C, masuk ruangan Komisi I untuk mengambil sendal. Selanjutnya tersangka kembali ke tempat cuci motor di samping gedung B.
AWAL AKSI
Awal aksi pencurian oleh tersangka di TKP mulai terlihat di adegan keenam. Saat itu waktu menunjukkan pukul 09.00 WIT. Tersangka memperagakan dari tempat cuci motor, dia kemudian berjalan menuju ke bagian belakang Gedung A.
Setibanya di bagian belakang Gedung A, tersangka mencoba membuka salah satu pintu masuk. Ternyata pintu tersebut tidak terkunci.
Pada adegan ketujuh, menggambarkan saat tersangka selesai mendapatkan pintu yang tidak terkunci, dia kemudian berjalan ke samping Gedung A. Tersangka sempat duduk sebentar.
Saat itu, tersangka melihat satu tangga kayu. Di dekat tangga kayu, tersangka melihat ada satu paku yang telah bengkok berbentuk segi empat.
Adegan kedelapan memperlihatkan tersangka mengambil tangga kayu serta paku. Tersangka juga mengambil tas ransel dan memakai di punggungnya.
Selanjutnya tersangka membawa tangga kayu serta paku masuk ke dalam Gedung A melalui pintu yang tidak terkunci.
AKSI DI TKP
Pada adegan kesembilan, memperagakan saat tersangka membawa tangga kayu naik ke lantai dua.
Tersangka kemudian berhenti di depan ruangan bagian keuangan yang letaknya bersebelahan dengan ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Kota Ambon Gerald Mailoa.
Ruangan bagian keuangan ini yang menjadi TKP tersangka mencuri uang.
Adegan kesepuluh memperlihatkan saat tersangka mendirikan tangga kayu di bawah ventilasi ruangan.
Namun jarak lantai dengan ventilasi terlalu tinggi, tersangka kembali menurunkan tangga dan meletakan di samping ruangan keuangan.
Pada adegan 11, tersangka menyusun kursi sofa dan kursi susun besi warna merah. Tujuannya untuk menjangkau ventilasi ruangan tempat untuk tersangka masuk ruangan.
Sebelum naik ke kursi yang telah disusun, tersangka sempat mengganti sendal dengan sepatu yang disimpannya dalam tas ransel yang dibawanya.
JEBOL VENTILASI
Pada adegan 12, tersangka naik ke atas kursi yang telah disusun. Kemudian tersangka mengambil martil atau palu untuk memecahkan kaca ventilasi.
Setelah kaca pecah, tersangka kemudian mendorong sisa pecahan kaca yang masih menggantung di ventilasi ke dalam ruangan.
Adegan 13, terlihat tersangka masuk ke lubang ventilasi dan langsung masuk ruangan keuangan.
Di dalam ruangan ini, tersangka melihat ada satu lemari yang berisikan 12 loker. Dari 12 loker ini, tersangka mendapati ada salah satu loker tidak tergantung anakan kunci. Ini tergambar pada adegan 14.
Selanjutnya pada adegan 15, tersangka mulai beraksi membuka salah satu loker menggunakan paku.
AMPLOP
Setelah loker berhasil dibuka, tersangka melihat ada plastik hitam yang berisi amplop. Di dalam amplop tersebut berisi uang untuk tunjangan reses anggota DPRD.
Selanjutnya tersangka memasukan tas berisi amplop tersebut ke dalam tas ransel miliknya.
Adegan 17 memperlihatkan upaya tersangka hendak keluar ruangan. Dia kemudian meletakan satu kursi besi warna merah di atas meja kerja.
Selanjutnya tersangka kembali keluar melalui ventilasi tempat dia masuk sebelumnya.
Usai keluar dari Gedung A, tersangka kemudian menuju ke Gedung C. Hal ini tergambar pada adegan 18. Tersangka masuk ke Gedung C melalui jendela.
Pada adegan 19, terlihat tersangka sempat membuka amplop untuk melihat isinya. Tersangka mengeluarkan uang dari amplop dan memasukan uang langsung ke dalam plastik hitam. Selanjutnya tersangka menyembunyikan tas kresek hitam di dalam laci ujung dekat ruangan AC.
SEMPAT NGOBAR
Di adegan 20 tergambar sempat ngopi bareng (ngobar) bersama temannya di rumah kopi. Awalnya tersangka dihubungi salah satu rekannya MP, untuk bertemu di salah satu rumah kopi di kawasan belakang Ambon Plaza (Amplaz).
Untuk keperluan ngobar tersangka mengambil dua ikat uang. Selanjutnya, tersangka menggunakan ojek menemui rekannya di rumah kopi.
Usai ngobar, tersangka kembali ke Kantor DPRD pada pukul 18.25 WIT. Ini tergambar pada reka adegan 21.
Pada adegan 22, menggambarkan saat tersangka tiba di Kantor DPRD, dia langsung mendorong sepeda motornya dari parkiran menuju samping Gedung B.
Adegan 23, usai mendorong motor, tersangka melihat O, menuju ke Kantin di Gedung B untuk mandi.
CABUT RECEIVER CCTV
Di adegan 24 menggambarkan saat tersangka berupaya mencari jalan untuk masuk ke ruangan Sekwan. Dia bertujuan untuk mengambil receiver CCTV yang berada di ruangan tersebut.
Terlihat tersangka mencongkel jendela ruang kerja Sekretaris DPRD menggunakan martil dan paku.
Di adegan 25 terlihat saat berhasil mencongkel jendela, tersangka masuk ke ruangan dan langsung mencabut kabel receiver CCTV.
Selanjutnya tersangka kembali keluar ruangan dari jendela sambil menenteng receiver.
Pada adegan 26, tersangka memperagakan bagaimana dia menyimpan receiver di bagian ujung Gedung B.
Di adegan 27, tersangka melihat saksi O selesai mandi. Selanjutnya mereka berdua berjalan menuju Gedung C. Saksi O masuk lebih dulu ke Gedung C, sementara tersangka kembali ke tempat cuci motor untuk mengambil celananya yang basah.
NGOBROL DENGAN SEKWAN
Di adegan 28 memperlihatkan tersangka sempat ngobrol dengan Sekwan Steven Dominggus. Pengakuan tersangka, Sekwan datang ke Kantor DPRD pukul 20.00 WIT.
Tersangka sempat ngobrol dengan Sekwan. Sementara mereka ngobrol, datang saksi O ikut nimbrung ngobrol.
Kemudian tersangka meninggalkan Sekwan dan Saksi O. Tersangka menuju ke Gedung C. Dia langsung menuju ke ruang Komisi I. Tersangka sempat berada beberapa lama di ruang Komisi I.
Pada adegan 29, memperlihatkan saat tersangka keluar ruang Komisi I dan langsung keluar dari Gedung C sekitar pukul 21.00 WIT.
Di luar Gedung C, tersangka mendapati Sekwan sudah tidak ada. Selanjutnya tersangka bertemu saksi O di depan Gedung B. Berselang beberapa saat saksi O pulang
Reka adegan 30, tersangka berjalan menuju ke samping Gedung B untuk mengambil receiver, palu dan martil.
Kemudian dia membungkus barang-barang tersebut dengan plastik warna biru. Selanjutnya dia membawa barang tersebut ke samping Gedung C.
Adegan terakhir atau 31, memperlihatkan tersangka kembali mengambil celana yang basah di tempat cuci motor samping Gedung B. Dari Gedung B, tersangka kembali ke Gedung C mengambil plastik biru yang berisi paku dan martil.
Kemudian tersangka memesan ojek online (ojol) untuk pulang. Saat menunggu ojol, tersangka berjalan keluar dan membuang plastik biru di luar pagar dekat selokan. Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP La Beli jelaskan pelaksanaan rekonstruksi ini untuk memenuhi petunjuk JPU (P19) dalam upaya melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
“Iya, (rekon) ini untuk memenuhi petunjuk JPU,” ungkap La Beli di sela-sela pelaksanaan rekon.
Sekedar tau, kasus pencurian ini terjadi Minggu (27/8/2023) lalu. Tersangka berhasil membawa kabur uang operasional DPRD Kota Ambon berkisar 117 juta rupiah.
Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan, personil Satreskrim berhasil mengungkap kasus ini. Pelaku berhasil diamankan.
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 72.577.000 sisa hasil curian.
Baca juga:
Walikota Ambon Umumkan Pergantian Elkyopas Silooy: https://sentralpolitik.com/walikota-ambon-umumkan-pergantian-elkyopas-silooy/
Petugas juga mengamankan satu motor Yamaha Mio IM3 125. Motor ini dibeli tersangka seharga Rp. 17.500.000. Motor ini dibeli dengan uang hasil curian. (*)