AMBON, SentralPolitik.com _ Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan menggelar rekonstruksi kasus pencurian uang di Kantor DPRD Kota Ambon.
Di adegan ke-26, pelaku ASL alias Lukman berhasil menggondol Rp. 117 juta dana reses anggota dewan kota Ambon.
—
Rekonstruksi berlangsung Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor DPRD Kota Ambon jalan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Peristiwa pencurian ini terjadi Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIT. Uang sebanyak Rp. 117 juta dalam loker di ruangan bagian keuangan Sekretariat DPRD ludes.
Pelakunya adalah ASL (51) alias Lukman, PNS Kantor Sekretariat DPRD Kota Ambon. Sehari-harinya, pelaku adalah pendamping komisi I DPRD Kota Ambon.
Pantauan media ini, rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP La Beli didampingi KBO Satreskrim Ipda Zainal. Sejumlah anggota Satreskrim dan Inafis hadir.
ASL yang telah berstatus tersangka hadir di lokasi rekonstruksi. Ia menggunakan baju tahanan Polresta Ambon warna oranye bernomor 33.
JAKSA HADIR
Hadir pula dua jaksa tim JPU dari Kejari Ambon. Sejumlah pejabat serta staf Sekretariat DPRD Kota Ambon juga hadir. Tak ketinggalan terlihat juga belasan anggota Satpol PP yang bertugas di DPRD Kota Ambon.
Di kompleks perkantoran DPRD Kota Ambon ini, ada tiga gedung utama yaitu Gedung A tempat berkantor para pimpinan DPRD, Sekwan serta bagian keuangan.
Gedung B ada ruang rapat komisi serta beberapa ruang kerja staf Sekretariat DPRD. Di gedung C ada ruang komisi serta beberapa ruang kerja staf.
Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 31 adegan diperagakan. Sebelum memulai adegan rekonstruksi, penyidik Satreskrim membuka borgol dari tangan tersangka.
JALANNYA REKONSTRUKSI
Adegan dimulai saat tersangka datang di Kantor DPRD pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 06.30 WIT.
Tersangka kemudian berjalan masuk melewati pos penjagaan yang dijaga Satpol PP.
LEWAT JENDELA
Adegan kedua memperlihatkan setelah melewati pos penjagaan, selanjutnya tersangka masuk ke dalam gedung C DPRD Kota Ambon.
Di gedung C ini, ada ruangan kerja Komisi I tempat tersangka berkantor. Tersangka merupakan staf pendamping Komisi I.
Ada kebiasaan aneh yang di peragakan tersangka saat masuk ruangan. Ternyata dia tidak masuk melalui pintu tetapi lewat jendela.
Pengakuan tersangka, masuk lewat jendela ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh staf DPRD maupun personil Satpol PP pada malam hari maupun hari libur.
Adegan ketiga memperagakan tersangka membersihkan ruangan Komisi I. Selesai membersihkan ruangan, tersangka keluar ruangan Komisi I membawa sampah.
Dia kemudian keluar gedung melalui jendela menuju tempat sampah. Tersangka sempat membakar sampah. Usai membakar sampah, tersangka kembali ke ruangan Komisi I.
Pada adegan keempat, memperlihatkan tersangka keluar dari ruangan Komisi I. Saat itu waktu menunjukkan pukul 08.00 WIT.
Terlihat tersangka keluar ruangan komisi I sambil memegang tas ransel. Selanjutnya tersangka berjalan ke tempat cuci motor yang berada di samping gedung B.
Disamping gedung B ini, tersangka melepas ransel, mencuci muka dan melepas sepatunya.
Pada adegan kelima, terlihat tersangka tanpa alas kaki berjalan kembali ke gedung C, masuk ruangan Komisi I untuk mengambil sendal. Selanjutnya tersangka kembali ke tempat cuci motor di samping gedung B.
AWAL AKSI
Awal aksi pencurian oleh tersangka di TKP mulai terlihat di adegan keenam. Saat itu waktu menunjukkan pukul 09.00 WIT. Tersangka memperagakan dari tempat cuci motor, dia kemudian berjalan menuju ke bagian belakang Gedung A.
Setibanya di bagian belakang Gedung A, tersangka mencoba membuka salah satu pintu masuk. Ternyata pintu tersebut tidak terkunci.
Pada adegan ketujuh, menggambarkan saat tersangka selesai mendapatkan pintu yang tidak terkunci, dia kemudian berjalan ke samping Gedung A. Tersangka sempat duduk sebentar.
Saat itu, tersangka melihat satu tangga kayu. Di dekat tangga kayu, tersangka melihat ada satu paku yang telah bengkok berbentuk segi empat.
Adegan kedelapan memperlihatkan tersangka mengambil tangga kayu serta paku. Tersangka juga mengambil tas ransel dan memakai di punggungnya.
Selanjutnya tersangka membawa tangga kayu serta paku masuk ke dalam Gedung A melalui pintu yang tidak terkunci.
AKSI DI TKP
Pada adegan kesembilan, memperagakan saat tersangka membawa tangga kayu naik ke lantai dua.
Tersangka kemudian berhenti di depan ruangan bagian keuangan yang letaknya bersebelahan dengan ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Kota Ambon Gerald Mailoa.
Ruangan bagian keuangan ini yang menjadi TKP tersangka mencuri uang.
Adegan kesepuluh memperlihatkan saat tersangka mendirikan tangga kayu di bawah ventilasi ruangan.
Namun jarak lantai dengan ventilasi terlalu tinggi, tersangka kembali menurunkan tangga dan meletakan di samping ruangan keuangan.
Pada adegan 11, tersangka menyusun kursi sofa dan kursi susun besi warna merah. Tujuannya untuk menjangkau ventilasi ruangan tempat untuk tersangka masuk ruangan.
Sebelum naik ke kursi yang telah disusun, tersangka sempat mengganti sendal dengan sepatu yang disimpannya dalam tas ransel yang dibawanya.
JEBOL VENTILASI
Pada adegan 12, tersangka naik ke atas kursi yang telah disusun. Kemudian tersangka mengambil martil atau palu untuk memecahkan kaca ventilasi.
Setelah kaca pecah, tersangka kemudian mendorong sisa pecahan kaca yang masih menggantung di ventilasi ke dalam ruangan.