Khabar24

DKPP Tolak Pengaduan Ibrahim Ruhunussa-Lily Aitonam

×

DKPP Tolak Pengaduan Ibrahim Ruhunussa-Lily Aitonam

Sebarkan artikel ini

KPU-Bawaslu Malteng Tak Langgar Kode Etik

Sidang DKPP
Suasana Sidang DKPP di Jakarta. F:IST

MASOHI, SentralPolitik.com _ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak aduan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam.

Sidang perkara nomor 31-PKE-DKPP/1/2025, DKPP memutuskan Teradu tidak terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

DKPP meminta untuk merehabilitasi nama para Teradu, karena DKPP menilai para teradu bekerja dan bersikap profesional dalam menjalankan tugas.

“Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Mejelis Hakim Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP, Rabu (22/1/2025) di Jakarta.

Teradu dalam perkara ini antara lain, Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU RI) sebagai Teradu I.

Sedangkan Teradu II-VI Ketua dan Anggota KPU Maluku Tengah Abdurahim Lesnussa, Samsudin Makutuin, Harold Y Pattiasina, Abdul Azis Latuconsina, Erik Ridwan Syukur.

Berikut Teradu VII-IX Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, La Amsuri, Siti Nur Malawat dan Ross Losia Kanikir.

Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam selaku Paslon Bupati-Wakil Bupati Malteng Nomor 2 memberikan kuasa khusus kepada Abdul Fatah Pasolo, Murad Malawat, Arifudin, dkk melapor ke DKPP.

PEMERIKSAAN

DKPP telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak baik Pengadu, Teradu maupun Pihak Terkait.

Selanjutnya, berdasarkan uraian dan fakta, DKPP berpendapat para Teradu I-IX sudah menjalankan tugas sesuai hukum.

Begitupun menyangkut etika penyelenggara pemilu, kewenangan, kewajiban tentang penanganan temuan dan pelanggaran.

“Teradu telah bertindak responsif terhadap dugaan keterlibatan ASN dengan pengawasan, penulusuran pada tempat terjadinya peristiwa,” jelas Lugito.

Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.

Baca Juga:

Seleksi Anggota KPU Maluku Bergulir ke DKPP, Minta Bubarkan Timsel; https://sentralpolitik.com/seleksi-anggota-kpu-maluku-bergulir-ke-dkpp-minta-bubarkan-timsel/

“Para Teradu terbukti tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, ” kunci Lugito. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *