Khabar24ParlementariaParpol

Dua Caleg di Maluku Tengah Bermasalah, Bawaslu Diminta Bertindak

×

Dua Caleg di Maluku Tengah Bermasalah, Bawaslu Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI PEMILU 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. Dua orang Calon Anggota Legislatif DPRD Maluku Tengah terindikasi bermasalah. Bawaslu harus bertindak menyikapi masalah ini, Senin (22/10/2024). -F:NET-

AMBON, SentralPolitik.com _ Dua orang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Maluku Tengah dinilai bermasalah. KPU Maluku Tengah juga tidak professional dalam penetapan Caleg. Sementara Bawaslu setempat diminta segera mengambil langkah.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Kedua Caleg ini masing-masing AL alias Ahmad Latupono dan AM alias Adriana Manusiwa. AL tergantung sebagai Caleg Partai Buruh nomor urut 6, sedangkan AM dari Perindo pada nomor urut 3.

AL terindikasi merupakan staf Ahli di Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Maluku di Ambon. Sementara AM adalah pegawai P3K yang baru diangkat.

Keduanya merupakan Caleg dari Dapil 6 Maluku Tengah meliputi Kecamatan Pulau Haruku, Saparua dan Nusa Laut. Meski terikat dengan pemerintah, keduanya saat ini aktif berkampanye di Maluku Tengah.

‘’Nah, mestinya sejak awal komisioner KPU Maluku Tengah professional dalam melakukan verifikasi terhadap kedua Caleg itu,’’ kata sumber ini, di Ambon, Senin (22/01/2024).

APARATUR NEGARA

Sumber ini menyebut, AL yang merupakan staf ahli UPD Kementrian Pekerjaan Umum di Maluku ini saat ini tengah melakukan pekerjaan pembangunan 40 unit rumah di Maluku Tengah.

‘’Ada indikasi yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan itu. Ini sangat berbahaya bagi proses demokrasi. Jangan-jangan pekerjaan pemerintah, tapi dia sekalian berkampanye lewat proyek itu,’’ kata dia.

Sebagai staf ahli, katanya, negara tentu membiayai yang bersangkutan. ‘’Negara tentu membiayainya, tapi kok bisa ikut sebagai Caleg. Hal ini melanggar aturan,’’ kata dia.

Sementara AM sendiri merupakan seorang guru.  Sekira September atau November 2023 lalu, pemerintah mengangkat ia sebagai pegawai jalur P3K Bidang Pendidikan.

Padahal, kata sumber tadi, proses pen-caleg-kan sudah berlangsung sejak April 2023. ‘’Mestinya sedari awal dia sudah harus mengundurkan diri dalam pengangkatan P3K. KPU juga sudah kecolongan,’’ tandasnya.

Mesti terikat dengan dana pemerintah lewat gaji mereka, keduanya saat ini aktif melakukan kampanye Pemilu 2024. Malah mereka memiliki APK dalam kampanye ini.

Baca Juga:

Satu ASN Terindikasi Langgar Aturan, Bakal Kena Sanksi Berathttps://sentralpolitik.com/satu-asn-terindikasi-langgar-aturan-bakal-kena-sanksi-berat/

‘’Ini namanya standar ganda, sebagai aparatur pemerintah sekalian sebagai Caleg. Kami minta Bawaslu segera menindaklanjuti masalah ini,’’ kata sumber tadi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

  1. Makasih banyak ya buat infonya yang bermanfaat banget! Suka banget baca berita di sini, selalu yang terkini dan relevan. Oh iya, buat yang suka pendekin link, coba deh V.af! Gue udah pake, praktis banget dan tampilannya juga oke. Langsung aja cek di V.af, ya. Terima kasih lagi buat berita seru di situs ini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *