Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Sedangkan pelaku N, telah melarikan diri. Dia saat ini menjadi buronan kepolisian.

BARANG BUKTI

Luhukay katakan dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti.

Dua unit motor tersebut Yamaha Fino Sporty warna abu-abu dan Yamaha Mio M3.

“Ada dua unit motor yang berhasil diamankan masing-masing motor Yamaha Fino Sporty dan Yamaha Mio M3,” tukas Luhukay.

DUA TKP

Tersangka Anwar mengaku bahwa bersama tersangka Febriyanto dan N beraksi bersama-sama di beberapa TKP.

TKP tempat trio curanmor ini beraksi antara lain di Dusun Kamiri, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon. Di lokasi ini mereka berhasil menggasak motor Yamaha Fino Sporty warna abu-abu.

Sementara di TKP depan rumah makan 88 Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, mereka berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio M3.

Usai mencuri, para tersangka menjual motor hasil curian senilai tiga juta rupiah per unit.

MODUS OPERANDI

Modus operandi para tersangka dalam beraksi sama dengan modus tersangka LO yang telah dibekuk sebelumnya.

Setelah mengincar motor yang jadi target, mereka mendorong motor beberapa meter dari lokasi parkir. Mereka kemudian mencabut kabel kunci kontak.

Selanjutnya mereka menyambung kabel untuk menghidupkan mesin motor lalu kabur.

ANCAMAN

Atas perbuatannya, dua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau Pencurian Juncto Perbarengan Tindak Pidana, para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun Penjara,” tandas Luhukay.

RESIDIVIS

Dia beberkan baik tersangka Anwar maupun tersangka Febriyanto merupakan residivis kasus yang sama.

Tersangka Anwar pernah diproses atas perbuatan curanmor pada bulan Juni 2020. Putusan berkekuatan tetap pada 26 Februari 2021. Dia diganjar hukuman tiga tahun penjara. Tersangka Anwar bebas bersyarat pad Februari 2022 lalu.

Baca Juga:

Curanmor Meningkat Polisi Santroni Lokasi Rawan Bega dan Penncurianhttps://sentralpolitik.com/curanmor-meningkat-polisi-santroni-lokasi-rawan-begal-dan-pencurian/

Untuk tersangka Febriyanto, di tangkap karena tindak pidana yang sama pada Oktober 2019. Dia mendapat hukuman dua tahun penjara sesuai putusan tanggal 3 Februari di PN Ambon. Tersangka Febriyanto bebas pada September 2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *