Tipikor

Enam Tersangka SPPD Fiktif Tanimbar Siap Disidangkan

×

Enam Tersangka SPPD Fiktif Tanimbar Siap Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Enam Tersangka
ENAM TERSANGKA BPKAD Tanimbar. Enam orang tersangka korupsi dana SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten Tanimbar. Berkas enam tersangka ini sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Ambon, Senin (2/10).-f:DOK SP-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Enam tersangka kasus SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) siap menjalani persidangan. Ini setelah Kejaksaan Negeri Saumlaki sudah melimpahkan berkas dan keenam tersangka itu ke Pengadilan Tipikor di Ambon.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Keenam tersangka itu masing-masing Jonas Batlayeri sebagai Kadis BPKAD KKT, Maria Girety Batlayeri (Sekretaris), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan).

Selanjutnya, Liberata Mallirmasse (Kabid Akuntansi dan Pelaporan), Letharius Erwin Layan (Kabid Aset) dan Kristina Sermatang sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD Kabupaten Duan Lolat itu.

‘’Kita limpahkan enam tersangka ini dalam tiga bagian (berkas) secara terpisah,’’ kata Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejaksaan Negeri Saumlaki, Bambang Irawan kepada media ini, Senin (2/10).

Pelimpahan berkas atas nama Jonas Batlajery (JB) dengan nomor Nomor: B-1519/Q.1.13/ Ft.1/10/2023 dan Bendahara (KS) dengan nomor registrasi B-1520/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.

Sedangkan mantan Sekretaris MGB dan tiga Kepala Bagian masuk dalam satu berkas perkara nomor registrasi B-1521/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.

‘’Kita masih menunggu penetapan dari majelis hakim terkait waku pelaksanaan sidang,’’ kata dia.

80 SAKSI

Sementara untuk membuktikan tuntuan jaksa terhadap perampokan uang Negara ini, kata dia, pihaknya akan menyiapkan 80 orang saksi. Saksi-saksi itu di siapkan untuk meyakinkan hakim dengan alat bukti yang ada.

‘’Untuk saksi lebih kurang 80 orang dalam berkas perkara. Tapi nanti dilihat sejauh mana pembuktian di persidangan,’’ kata dia.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menjerat enam tersangka dengan UU Tindak PIdana Korupsi, mereka akan di jerat dengan UU Covid.

Baca juga:

Jaksa Tahan 6 Tersangka SPPD Fiktif BPKAD KKT : https://sentralpolitik.com/jaksa-tahan-6-tersangka-sppd-fiktif-bpkad-kkt/

‘’Jadi selain UU Tipikor, para penuntut akan menjerat mereka dengan UU Covid,’’ singkatnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *