AMBON, SentralPolitik.com – Kejaksaan Tinggi Maluku tengah menunggu waktu yang tepat untuk membeberkan penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Sejauh ini, penyidik kejaksaan baru memeriksa dua pejabat Inspektorat Maluku. Kedua pejabat itu selama ini melakukan review terhadap penggunaan dana SPPD Dinas Dikbud tahun 2025.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina SH mengaku belum dapat memberikan statemen atas pengusutan kasus ini.
‘’Soal ini (Kasus dugaan korupsi di Dinas Dikbud), nanti ada saatnya baru di release,’’ singkat Aizit menjawab media ini, Senin (5/10/2026).
Media ini sebelumnya melansir kasus dugaan korupsi di Dinas Dikbud Maluku yang selama ini menjadi fokus Inspektorat akhirnya tergeser ke Kejati Maluku.
Sumber media ini di internal kejaksaan mengaku kalau Bidang Pidsus sudah melayangkan pemanggilan ke Inspektur Propinsi Maluku.
Sudah ada dua Auditor yang memberikan keterangan ke penyidik terkait kasus dugaan korupsi sekitar Rp. 6,4 miliar.
MODUS
Sumber-sumber media ini di Dinas Dikbud Maluku menyebutkan kalau terdapat modus besar para pelaku dalam memboyong uang negara tahun 2025.
Sejumlah Kepala Bidang, staf hingga bendahara pengeluaran dinas rame-rame menggasak uang negara sebesar Rp.6.412.918.078,-.
Modus pertama yakni pertanggungjawaban SPPD tidak sesuai atau bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu juga menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Standar Harga Satuan Regional ini sebagai Pedoman Pemda dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
Untuk Maluku, Gubernur telah menetapkan Pergub Nomor 27 tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan Tahun 2025 yang salah satunya adalah standar biaya perjalanan dinas.
Para Pengelola anggaran SPPD yakni sekretariat dan bidang-bidang mengelola anggaran SPPD 2025 menunjukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
MODUS KEDUA
Selanjutnya, modus kedua yakni ada realisasi anggaran perjalanan dinas, tapi pegawai yang mendapat tugas ke lapangan tidak melaksanakan tugas alias SPPD fiktif.
‘’Jadi setelah uang cair, para pegawai tidak turun ke lapangan. Jadi SPPD fiktif,’’ tegas sumber yang meminta media ini merahasiakan identitasnya.
Sudah begitu, muncul dugaan kalau Bendahara Pengeluaran Dinas sering menggunakan nama-nama ASN pada Sekretariat Dinas, sebagai bukti-bukti pertanggungjawaban.
‘’Karena begitu asyiknya melakukan manipulasi, akhirnya nama pegawai yang sudah meninggal dunia juga ikut masuk sebagai penerima uang SPPD,’’ kata sumber tadi.
Modus lainnya, ada pegawai honor di Dinas Dikbud yang mendapat sodoran dokumen-dokumen pertanggungjawaban berupa kwitansi proyek dan rincian perjalanan dinas.
Sialnya meski sudah meneken dokumen-dokumen itu, para pegawai honorer dan staf tidak mendapat imbalan dana dari diduga pelaku yakni Kepala Bidang GTK, Yuspi I Tuarita.
Baca Juga:
Menakutkan! Orang Mati pun Dilaporkan Terima SPPD Fiktif, Ini Korupsi 2925 di Dinas Pendidikan Maluku: https://sentralpolitik.com/menakutkan-orang-mati-pun-dilaporkan-terima-sppd-fiktif-ini-korupsi-2025-di-dinas-pendidikan-maluku/
‘’Orang Ambon bilang itu mau cake sandiri, bersaing dengan Kabag yang lain,’’ tuntasnya. (*)






