Ia menegaskan, kalau ada pegawai Sekwan yang terlibat kampanye, maka bila ada laporan maka pihaknya tetap menindaklanjutinya.
Selanjutnya ia mengingatkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 terkait Tata Tertib DPRD. Ada pasal yang mengatur terkait dengan pelaksanaan reses.
Baca Juga:
Satu ASN Terindikas Langgar Aturan, Bakal Kena Sanksi Berat; https://sentralpolitik.com/satu-asn-terindikasi-langgar-aturan-bakal-kena-sanksi-berat/
‘’Jadi mulai hari ini sampai lima hari kedepan, ada yang terlibat, silakan lapor ke Panwas supaya proses saja, sebab kami sedari awal sudah mengingatkan itu,’’ tandas dia. (*)