Gaspresz Minta ASN Lingkup Sekretariat DPRD Kota Netral

Ia menegaskan, kalau ada pegawai Sekwan yang terlibat kampanye, maka bila ada laporan maka pihaknya tetap menindaklanjutinya.

Selanjutnya ia mengingatkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 terkait Tata Tertib DPRD. Ada pasal yang mengatur terkait dengan pelaksanaan reses.

Baca Juga:

Satu ASN Terindikas Langgar Aturan, Bakal Kena Sanksi Berathttps://sentralpolitik.com/satu-asn-terindikasi-langgar-aturan-bakal-kena-sanksi-berat/

‘’Jadi mulai hari ini sampai lima hari kedepan, ada yang terlibat,  silakan lapor ke Panwas supaya proses saja, sebab kami sedari awal sudah mengingatkan itu,’’ tandas dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *