Gerai Alfamidi Ditutup; Palembang Harus Setor Rp.12 Juta per Hari

Menurutnya, pihaknya tidak akan membuka palang yang saat ini masih berdiri, karena ini salah satu perbuatan pidana.

“Ini murni tindak pidana. Mengapa? Karena sebetulnya mereka harus mengantongi putusan Pengadilan Negeri dimana mereka membatalkan dulu akta jual beli Adji Hentihu dan Mahmud Hentihu,”  kata dia.

36 JUTA PER HARI

Belasa berkata, setelah pembatalan baru ahli waris bisa datang melakukan pemalangan. Pemalangan pun harus oleh pihak yang berwenang.

‘’Kalau perdata atas perintah pengadilan negeri, kalau secara pidana berarti atas perintah penyidik dilakukan penyitaan,” sambungnya.

Hanya saja kata dia langkah yang mereka lakukan hanya berdasar penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Namlea. Bagaimana mungkin Penetapan Ahli Waris dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemalangan.

‘’Saya tidak tahun rekan-rekan dari kantor hukum HL membangun konstruksi hukum terhadap peristiwa ini. Yang pasti bangunan hukum yang mereka bangun ini akan roboh, tidak hanya menimpa kliennya, tapi sang arsitek pun sangat berpotensi terkena reruntuhan bangunannya,’’ tegasnya beranalogi.

Apakah pengembangan juga terhadap kuasa hukum ahli waris? ‘’Bisa saja. Kasus telah berada di meja penyidik. Hanya pak Mahmud Hentihu yang dapat mencabut laporan tersebut,’’ kata dia.

Dia juga mengingatkan kasus ini akan bergulir terus dan seharusnya ahli waris yang melakukan pemalangan harus membayar Rp. 36 juta per hari kepada Alfamidi.

Sebagaimana media ini melansir sebelumnya, ahli waris melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Harkuna Litiloly melakukan pemalangan Alfamidi.

Baca Juga:

Ahli Waris Palang Alfamidi di Bandar Angin Namleahttps://sentralpolitik.com/ahli-waris-palang-alfamidi-di-bandar-angin-namlea/

Mereka mengacu pada putusan Pengadilan Agama bernomor: 45/HL-SKK.Pdt-PA-IV/2023, tertanggal 9 Mei 2023. (*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar