Gondol Rp. 50-an Juta, Polisi Bekuk Kawanan Pencuri di Piru

Pelaku selalu bereaksi menggunakan motor hasil curian  yakni motor  Honda Beat Sreet nomor Pol DE 5236 NT dan Honda Scoo plat Nomor DE 5576 NF.

‘’Mereka melacarkan aksi sesuai peran masing masing secara sistimatis pada siang hari. Situasi keadaan ramai, perhatian orang hanya tertuju pada aktifitas masing masing sehingga tidak ada yang memperhatikan aksi mereka,’’ katanya lagi.

BARANG BUKTI

Mendapat laporan warga, Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 8 juta dan dua kendaraan roda dua.

Selain itu polisi juga menyita flasdick 32 GB yang berisi rekamam CCTV. Dari CCTV memperlihatkan ulah tersangka di TKP.

Berikutnya, barang bukti uang hasil curian sebanyak Rp.6,2 juta, 4 buah gelang emas, dua buah cincin emas, satu buah handback warna hitam, sebuah dompet kecil serta 2 buah tas kosmetik.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/polsek-pelabuhan-ambon-bekuk-sindikat-pencurian-lintas-propinsi/

Para pelaku akan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 atau pasal 362 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *