Banner Iklan

Banner Iklan
Tipikor

Gondol Rp4,29 miliar, Jaksa Tahan Petugas Kredit BRI Batu Merah, Dua Orang Calo Ikut Diciduk

×

Gondol Rp4,29 miliar, Jaksa Tahan Petugas Kredit BRI Batu Merah, Dua Orang Calo Ikut Diciduk

Sebarkan artikel ini
KREDIT FIKTIF
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan 3 tersangka Kredit Fiktif di BRI Batumerah, Senin (2/11/2026). F: Penkum Kejati Maluku.

AMBON, SentralPolitik.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan petugas Kredit BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, SRP.

Selain itu, penyidik juga menciduk dua orang yang selama ini bertindak sebagai calo atau perantara berinisial SJ dan MRW.

Para pelaku menggondol uang negara Rp4,29 miliar dengan modus kredit yang berlangsung secara sistematis selama tiga tahun periode 2022–2024.

Mereka menggunakan identitas warga, usaha rekayasa, menaikan plafon kredit dan mencairkan dana dengan pihak-pihak tertentu.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara mencapai Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar untuk Kredit KUR dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA)

Penyidik menemukan dugaan manipulasi sejak tahap awal pengajuan kredit, termasuk penggunaan identitas orang lain dan menggelembungkan plafon pinjaman.

Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian, melalui siaran pers Nomor PR-91/Q.1.5/Kph.3/11/2026, Senin (2/11/2026), menjelaskan penetapan ketiga tersangka setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti.

KREDIT FIKTIF

Penyidikan mengungkap dua pola yang diduga menjadi pintu masuk penyalahgunaan fasilitas), dan Kredit Kemitraan.

“Dengan pola tertentu, administrasi yang semestinya menjadi instrumen verifikasi kelayakan penerima kredit justru dimanipulasi untuk meloloskan pengajuan pembiayaan,” terangnya.

Penyidik mengungkap, kredit-kredit manipulasi ini angsurannya macet, kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif BPK RI Nomor tertanggal 1 Oktober 2026.

DITAHAN

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung 2–21 November 2026.

Tersangka SJ dan MRW ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Sementara SRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.

Ketiganya disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, yakni primair Pasal 603 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait.

Baca Juga:

Korupsi di Dinas Pendidikan Maluku Akhirnya Bergulir di Pidsus Kejati: https://sentralpolitik.com/kasus-korupsi-di-dinas-pendidikan-maluku-akhirnya-bergulir-di-pidsus-kejaksaan/

Selanjutnya Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Baca Berita Menarik Lainnya! Dapatkan informasi terbaru dari SentralPolitik.com
Channel Telegram ➜