Tipikor

SPPD Dinas Dikbud Maluku Ternyata Capai Rp. 22,9 Miliar, Dilaporkan Menguap Rp. 6,4 M

×

SPPD Dinas Dikbud Maluku Ternyata Capai Rp. 22,9 Miliar, Dilaporkan Menguap Rp. 6,4 M

Sebarkan artikel ini
SKETSA LAPORAN KEUANGAN DINAS DIKBUD MALUKU
Sketsa Laporan Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. f:AI-

AMBON, SentralPolitik.com – SPPD alias Anggaran Perjalanan Dinas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku tahun 2025 ternyata sangat besar. Nilainya mencapai Rp. 22,9 miliar.

Dari nilai fantastis ini realisasi sampai akhir tahun 2025 sebesar Rp. 21,27 miliar. Sehingga sisanya kembali ke Kas Dinas.

Sayangnya, dengan anggaran jumbo ini, pimpinan dan para pegawai di Dinas basah ini tidak mampu mempertanggung jawabkannya.

Alhasil, temuan Inspektorat maupun Kejaksaan Tinggi Maluku menyebut sekira Rp. 6,4 miliar yang masih menggantung.

“Sebetulnya Anggaran Perdin (Perjalan Dinas) sebesar Rp. 22,9 miliar,tapi realisasi sampai akhir tahun 2025 sekitar Rp. 21,27 miliar,” sebut sumber media ini.

Sumber yang mewanti-wanti media ini tidak menurunkan identitasnya ini menyebut, karena tidak mampu menghabiskan Anggaran Perdin, sisa dana balik lagi ke Kas Dinas.

“Lihat anggarannya begitu besar, tapi tingkat pendidikan di Maluku tidak signifikan,” cibir sumber media ini.

TIDAK TEGAS

Lantaran itu menyebut bila aparatur kejaksaan harus mengusut tuntas dugaan korupsi yang tengah bergulir di Kejati Maluku itu.

“Kalau cuma mengembalikan keuangan negara, tidak ada efek jerah. Para pelaku itu tetap mencuri kalau ada kesempatan, dan kembalikan lagi bila ketahuan,” tandasnya.

Ia mengaku prihatin dengan korupsi di Dinas yang seharusnya bekerja untuk lembaga yang mendidik, membina dan membangun pendidikan di Maluku.

Baginya akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan instansi pemerintah sangat penting.

“Terutama pada sektor yang mengelola anggaran besar seperti pendidikan dan kebudayaan.

SERAHKAN KE APARAT HUKUM

Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Maluku Dr Sarlota Singerin, menegaskan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Biarkan proses berlangsung. Pada prinsipnya, kami mendukung sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Kejaksaan,” tegas Sarlota, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara transparan hingga tuntas.

Sarlota juga memastikan tidak ada upaya menghalangi dari dalam instansi.

Baca Juga:

Menakutkan! Orang Mati pun Dilaporkan Terima SPPD Fiktif; Ini Korupsi 2025 di Dinas Pendidikan Maluku; https://sentralpolitik.com/menakutkan-orang-mati-pun-dilaporkan-terima-sppd-fiktif-ini-korupsi-2025-di-dinas-pendidikan-maluku/

“Seluruh pihak di lingkungan Dikbud siap mendukung penelusuran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya lagi. (*)

Baca Berita Menarik Lainnya! Dapatkan informasi terbaru dari SentralPolitik.com
Channel Telegram ➜