Hakim Tolak Praperadilan Camat Taniwel Timur

Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon Fileo Pistos Noija sempat mendatangkan sejumlah warga Taniwel menjadi saksi untuk pemohon.

Sekedar diketahui, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan Royke Marthen Madobaafu sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak pada 14 September 2023 lalu.

Namun, Madobaafu tak terima atas penetapan tersangka ini. Dia memberikan perlawanan kepada Dirreskrimum Polda Maluku dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Praperadilan ini diregistrasi dengan nomor perkara : 9/Pid.Pra/2023/PN Amb. Setelah berproses sekitar satu minggu lamanya, akhirnya hakim menolak permohonan praperadilan Madobaafu.

Baca Juga:

Camat Taniwel Timur Praperadilan Polda Malukuhttps://sentralpolitik.com/camat-taniwel-timur-praperadilan-polda-maluku/

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan kepada Madobaafu, namun dua kali pula dia mangkir. (*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *