Ini Cerita Tekad Faried Melawan Polisi

Huwae: Maling Uang Negara Tetap Disikat!

Dia juga meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka sesuai surat ketetapan tersangka Nomor: S.Tap/29/V/RES.3.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 30 Mei 2023 adalah cacat hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu Faried meminta penahanan dirinya sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/VI/RES.3.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Juni 2023, tidak sah dan cacat hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Berikutnya, meminta agar Polisi mengeluarkannya dari penjara dan menghentikan proses penyidikan bagi dirinya yang sedang berjalan. Sudah begitu, dia juga meminta hakim menghukum Polda Maluku membayar biara perkara pra peradilan.

Dan, Kamis (6/7/2023) kemarin sidang dimulai. Faried lewat kuasa hukumnya telah hadir. Begitupun hakim yang bakal memimpin sidang tersebut. Sayang, sidang belum bisa dilanjutkan karena Reskrimsus Polda Maluku sebagai termohon ternyata tak datang.

Karena Polisi tidak datang, sidang pra peradilan ini akirnya ditunda sampai pekan depan

DISIKAT!

Terhadap gugatan praperadilan Faried,  Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae menanggapinya santai. Huwae katakan, pra peradilan merupakan hak tersangka.  Undang-undang juga menjamin itu.

“Santai saja. Pra peradilan itu hak tersangka. Kan dijamin Undang-Undang. Silahkan saja. Tapi prinsipnya, dalam penyidikan perkara, kita profesional sesuai SOP yang ada,” jelas Harold kepada media ini Jumat (7/7) kemarin di ruang kerjanya.

Menyangkut tuntutan Faried di pra peradilan tadi, mantan Kepala SPN Polda Papua Barat ini katakan akan diuji di pengadilan.

“Biarlah (materi praperadilan) itu nanti diuji di pengadilan. Tapi pada prinsipnya dalam setiap tahap penyidikan hingga penetapan tersangka serta penahanan, telah kita lakukan dengan profesional. Jadi, saya santai-santai saja,” kata Harold sambil tersenyum.

Dalam penanganan perkara korupsi, ia tegaskan tetap tegak lurus tanpa pandang bulu. Siapa yang terlibat hingga mengakibatkan ada kerugian keuangan negara, pasti disikat.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/ketua-dprd-sbb-tak-tersentuh-hukum-lira-ancam-lapor-ke-mabes-polri/

“Kita tegak lurus tanpa pandang bulu. Siapa yang terlibat hingga timbulkan kerugian keuangan negara pasti diproses. Maling uang negara pasti saya sikat,” tegas jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar