Ini Misteri Rp270 Juta di Sidang Korupsi SPPD Fiktif, Milik Yonas Atau Petrus?

Selanjutnya, kedatangan Kornelis Serin dari Ambon ke Saumlaki bersamaan dengan kedatangan Petrus Fatlolon, dengan menumpang pesawat yang sama, tujuan rumah yang sama (rumah si Petrus).

Kornelis Sendiri merupakan anggota Partai Nasdem dan Caleg dari partai itu. Dimana Petrus juga merupakan kader Nasdem, dengan jabatan Sekretaris Wilayah Nasdem Provinsi Maluku.

Pengembalian uang pada hari yang sama yaitu Selasa 19 Desember 2023, bersamaan dengan kedatangan Petrus dan Kornelis.

TIBA-TIBA ADA UANG

Kejanggalan berikutnya, pada kerugian negara yang timbul dari kongkalikong dana SPPD BPKAD sebanyak Rp6,6, Yonas tidak mampu mengembalikan 100 persen dana.

Alhasil, kejaksaan menyita berbagai aset tanah bersertifikat milik Yonas. Itupun belum mampu menembus total angka kerugian perekonomian negara ini.

Meski jaksa sudah menyita aset-aset miliknya dan dia sudah berada di penjara, tiba-tiba Yonas mengembalikan dana Rp. 270 juta.

Pada titik ini menjadi pertanyaan apakah benar uang itu milik Yonas, atau kah milik Petrus Fatlolon dengan memakai tangan Yonas untuk mengembalikan kepada negara..?

Semua kejanggalan yang ada, masih menjadi sebuah misteri dan kejanggalan. Publik berharap, Tim JPU maupun Majelis Hakim mampu membuka berbagai kejanggalan pada sidang berikut.

Sesuai jadwal, sidang berikut akan berlangsung pada Jumat 22 Desember 2023 besok dengan agenda pemeriksaan “saksi mahkota”.

Akankah nama Petrus Fatlolon kembali mencuat sebagai penikmat uang korupsi ini? Mengingat baru 1 terdakwa yang mengungkapkan nama Petrus Fatlolon.

Baca Juga:

Bantah Habis Tudingan Saksi, Hakim Sebut Fatlolon Gagal :https://sentralpolitik.com/bantah-habis-tudingan-saksi-hakim-sebut-fatlolon-gagal/

Jika si Petrus sempat mengelak dan membantah tidak pernah menerima uang tersebut dari Bendahara Kristina. Apakah nama Petrus Fatlolon pada sidang berikut dan selanjutnya? Mari kita tunggu sidang lanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *