Intervensi Tipikor, Kapolda Maluku Bakal Tindak

Ia meminta agar semua pihak tidak perlu melakukan hal-hal yang kontra produktif dengan pernyataan-pernyataan memaksakan kehendak masing-masing yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan mengganggu kerukunan dan gangguan kamtibmas.

ANCAM

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini mengancam akan menindak tegas dan memproses hukum siapapun yang mencoba menganggu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan dengan alasan-alasan yang tidak ada kaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.

Kapolda juga meminta penyidik agar profesional dan proporsional dalam melakukan proses penyidikan.

“Hasil paparan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang diberikan baik oleh Mabes Polri maupun oleh KPK,” tambahnya.

Irjen Latif juga berharap kepada semua pihak agar dapat mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dia berharap jangan ada intervensi dari siapapun dan dari manapun untuk mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. Apalagi dengan tujuan untuk membuat situasi dan kondisi kamtibmas menjadi tidak kondusif di masyarakat.

Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1988 ini jelaskan proses penyidikan yang dilakukan adalah dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat dengan tetap memberikan persamaan hak dihadapan hukum dan asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak yang terlibat. Jadi tidak ada motif-motif lain selain hal tersebut.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/adam-rahayaan-penuhi-panggilan-polisi-masih-jadi-saksi-korupsi-beras/

“Kalau tidak puas dengan proses hukum yang ditangani penyidik, silahkan berproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Semoga Depan Pak Kapolda bukan hanya di depan publik agar didengar baik.
    Semoga Anggota dari Polda satupun tidak mengintervensi kasus korupsi dengan kekuatan jabatan.