Sekedar tau, Camat Taniwel Timur Royke Marthen Madobaafu di laporkan melakuan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polda Maluku kemudian memproses pencabulan ini dan menetapkan Madobaafu sebagai tersangka. Tak terima dengan penetapan status ini, Madobaafu kemudian menggugat Polda Maluku.
Hanya saja Pengadilan Negeri Ambon menyatakan penetapan tersangka tersebut adalah sah secara hukum. Usai putusan pengadilan, Polda kemudian memanggil Madobaafu sebagai tersangka.
Baca Juga:
Camat Cabul Lolos Sergapan Polisi, Sempat Lakukan Perlawanan : https://sentralpolitik.com/camat-cabul-lolos-sergapan-polisi-sempat-lakukan-perlawanan/
Hanya saja dia tidak memenuhi panggilan Polda Maluku dan menyatakan Madobaafu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)