Jaksa Sita Aset 6 Tersangka SPPD BPKAD Tanimbar

Penahanan Seusai Hitung Nilai Aset

Kemudian,1 buah usaha air isi ulang yang terletak Gunung Nona, Kelurahan Saumlaki yang perolehan tahun 2021.

Dari tersangka LEL, disita 1 buah kendaraan berupa sepeda motor merek Yamaha yang diperoleh tahun 2020.

“Untuk 1 tersangka MGB, belum dilakukan karena masih menunggu yang bersangkutan kembali dari luar kota,” ujarnya.

BARANG BUKTI

Menurut dia, aset-aset yang disita penyidik Kejari KKT ini, akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif ini.

Penyitaan dilakukan karena diduga kuat aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi dugaan penyalahgunaan SPPD yang mencapai Rp9 milyar di tahun 2020.

Saat penyitaan aset turut disaksikan keluarga tersangka dan tersangka. Aset-aset yang disita baik aset bergerak maupun tidak bergerak merupakan aset yang terhitung sejak tahun 2020 hingga.

“Saat ini beberapa aset yang disita tersebut sudah dibawa ke Kantor Kejari KKT. Mereka koperatif dan membawa sendiri ke kantor, setelah kita turun ke lapangan,” ujarnya.

PENAHANAN

Sementara terkait kapan keenam tersangka ini ditahan, menurut Agung, setelah tim penyidik menghitung nilai dari hasil penyitaan aset-aset tersebut. Dan perampungan berkas-berkas para tersangka, maupun saksi yang mencapai 80 berkas.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/setelah-john-cs-ruben-dkk-siap-siap-naik-tangga-tersangka/
https://sentralpolitik.com/bau-busuk-korupsi-di-kkt-menguap-lagi-total-rp-52-m-dikemplang-saat-covid-19/

“Selesai penjilitan 80 berkas ini kita sudah bisa ekspos untuk penahanan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar