Jaksa Tahan 6 Tersangka SPPD Fiktif BPKAD KKT

Di Tahan di Ambon

Jelas Kasi Intel, selanjutnya penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai 25 September 2023 untuk 20 hari kedepan. Penahanan di Rutan Kelas II A Ambon dan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp6,682 miliar.

Ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah, Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Baca juga:

Setelah John cs Ruben dkk Siap-siap Naik Tangga Tersangka: https://sentralpolitik.com/setelah-john-cs-ruben-dkk-siap-siap-naik-tangga-tersangka/

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku.

”Ini untuk memudahkan dalam kontrol penanganan perkara oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap Perkara Tipikor,” jelas Agung mengakhiri.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Saumlaki mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk SPPD sebesar  Rp9 Milyar di BPKAD KKT.

Pada bulan Pebruari 2023 lalu, jaksa telah menetapkan 6  orang tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar