Kaesang Tinjau RSUD PP Magreti Ukularan, Ini Perjalanan Mandek Proyek itu

Meski progres pekerjaan belum selesai, anehnya pada bulan Juli 2021, pekerjaan kembali lagi dilanjutkan dengan pekerjaan tahap II dengan nilai proyek sekitar Rp20 miliar.

Padahal syarat pencairan anggaran proyek tahun berikutnya (2021) sebagaimana aturan main DAK yang tercantum dalam PerMenKeu nomor : 130/PMK.07/2019 yang diubah dengan PerMenKeu RI nomor : 198/PMK.07/2021 tentang PENGELOLAAN DAK FISIK, Pasal 37 ayat 1 ( huruf a, b dan c ), intinya menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan realisasi penyerapan dana pada tahun anggaran sebelumnya.

DUGAAN REKAYASA LAPORAN

Dengan fakta yang ada, LP KPK patut meduga bahwa Pemda KKT kepemimpinan Petrus Fatlolo telah melakukan rekayasa dokumen-dokumen laporan dan tidak sesuai amanat regulasi.

Pasca pandemi Covid-19 di Indonesia, yang kemudian mengubah mekanisme penyaluran anggaran DAK Fisik secara keseluruhan ke Kas Daerah, maka terbuka ruang sangat lebar bagi para mafia korupsi memainkan perannya.

Berdasarkan laporan kantor KPPN Saumlaki Tahun 2021, penyerapan DAK fisik Tahun Anggaran 2020 di KKT terealisasi 100 persen.

BOM WAKTU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Ketua Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Dian Patria menyebut kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD PP Magrety Ukurlan senilai Rp70 milyar sesuai laporan KPKN Saumlaki, bakal jadi “bom waktu”.

Hal itu diungkapkan Dian, lantaran dananya telah cair dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah 100 persen di tahun 2021 lalu. Namun Rp22,4 milyar belum dibayar ke kontraktor atau penyedia barang dan jasa.

“Saya juga sedang putar otak dan cari akal agar jangan sampai negara tambah rugi. Sebab kasus penyalahgunaan anggaran DAK Penugasan ini bermasalah sehingga sampai saat ini, RSUD PP Magretti Ukurlaran tidak bisa difungsikan untuk layani kesehatan masyarakat karena uangnya disalahgunakan”, terangnya, Rabu (12/04/2023) lalu.

Menurut Patria, kasus ini begitu menyedihkan. Sebab rumah sakit merupakan sarana dasar kesehatan, tentu dibutuhkan masyarakat KKT.

“Jadi saya akan bicarakan kasus ini dengan teman-teman di BPK RI, Kemendagri maupun Kemenkeu RI,” tandas Patria.

ANCAM PIDANAKAN PEMDA

Lantaran hingga tahun 2023 ini, Pemda KKT tak dapat membayar hutang pekerjaan proyek pembangunan RSUD, mendorong sejumlah perusahaan, melalui kuasa hukum bakalan pidanakan Pemda.

Untuk diketahui, perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut yakni CV. Julion Jaya Pratama yang mengerjakan proyek pembangunan ruang radiologi, dengan sisa pembayaran, Rp454.401.150.

Selanjutnya CV. Eirene Citra Perkasa yang mengerjakan proyek pembangunan raungan PICU dan NICU. Hutang pemda kepada perusahaan ini sebesar Rp847.774.900 dan Rp708.380.400.
Kemudian ada CV. Jourdan yang mengerjakan proyek pembangunan ruang laboratorium, hutang Pemkab (Kurang bayar) kepada perusahaan sebesar Rp1.350.936.650.

Dan terakhir CV. Amika Join Konstruksi yang mengerjakan paket proyek pembangunan ruang IGD, dengan utang Pemkab kepada perusahaan tersebut sebesar Rp. 1.472.980.250.

Dengan demikian total hutang Pemkab KKT kepada rekan kelima proyek tersebut sebesar Rp8 miliar lebih.

Jumlah ini belum termasuk PT. Gunayasa Dian Artha berkisar Rp12 milyar. Alhasil jumlah keseluruhan hutang proyek DAK Kemenkes tuk proyek RSUD PP Magreti Ukularan senilai Rp22 milyar lebih.

FAKTA LAIN

Dari penelusuran media ini di bagian keuangan RSUD PP Magreti, terungkap bagaimana penyebab hingga Kemenkes mentransfer 100 persen uang puluhan milyar ke Kasda Pemda KKT.

Hal ini lantaran, di tahun 2020 tersebut, bertepatan dengan masa pandemi covid-19. Dengan demikian mekanisme transfer DAK berubah.

“Kalau biasanya ditransfer per tahap kegiatan yakni tahap I, II dan III. Akan tetapi karena pandemi, ditransferlah semuanya senilai Rp50 milyar ke Kasda di tahun 2020,” ujar Bagian Keuangan rumah sakit yang meminta namanya dirahasiakan.

Ia melanjutkan, pada tahun 2021 itulah, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yonas Batlayeri (kini menjadi terdakwa korupsi SPPD fiktif dengan kerugian negara Rp6,6 milyar tersebut), atas perintah “Sang Big Bos” menggunakan dana pembangunan rumah sakit ini untuk membayar kegiatan-kegiatan lain yang merupakan proyek dadakan hasil kamuflase Yonas dan Big Bos-nya.

Oleh sebab itu, akhirnya perpanjangan kontrak lagi untuk penyelesaian pembangunan rumah sakit dengan pihak kontraktor dengan 11 item pekerjaan.

“Nah setelah tuntas dikerjakan tahun 2022 itu, saat mau pembayaran, Pemda sudah tidak ada uang lagi. Dan tagihannya ya Rp22 milyar saat itu,” beber dia.

Baca Juga:

Kaesang Sambangi Tanimbar, Dorong RSUD Ukularan Segera Beroperasi: https://sentralpolitik.com/kaesang-sambangi-tanimbar-dorong-rsud-ukularan-segera-beroperasi/

 

Alhasil tahun 2023 ini, Pemda KKT harus anggarkan dari DAU untuk membayar hutang DAK tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *