AMBON, SentralPolitik.com – Pengadilan Tinggi Ambon memperberat hukuman kepada mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menjadi 7 tahun penjara.
Sementara dua terpidana kasus korupsi di PT Tanimbar Energy masing-masing Johanna Lololuan dan Karel Lusnarnera masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Humas Kejati Maluku dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026) menyebut, perkara ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun 2020–2022.
Penyimpangan yang terjadi dan terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,25 miliar.
Awalnya, Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti dakwaan utama, namun terbukti bersalah pada dakwaan tambahan.
Pada vonis 30 April 2026, Johanna J J Lololuan mendapat vonis 3 tahun 6 bulan penjara, Karel F G B Lusnarnera 3 tahun 4 bulan, dan Petrus Fatlolon hanya 2 tahun penjara.
Dalam putusan terbaru, Lololuan dan Lusnarnera masing-masing kebagian hukuman 8 tahun penjara, denda Rp150 juta, serta wajib membayar uang pengganti masing-masing Rp2,97 miliar.
Sementara Fatlolon mendapat 7 tahun penjara dan denda yang sama. Semua masa tahanan yang telah menjalani sehingga mendapat pengurangan dari total hukuman.
Pihak pengadilan menegaskan perubahan ini sebagai sinyal keras bahwa tidak membiarkan penyalahgunaan wewenang atas uang rakyat.
Baca Juga:
Korupsi PT Tanimbar Energi Petrus Fatlolon Divonis 2 Tahun Penjara Bebas Uang Pengganti: https://sentralpolitik.com/korupsi-pt-tanimbar-energi-petrus-fatlolon-divonis-2-tahun-penjara-bebas-uang-pengganti/
Kejari Tanimbar menyatakan menghormati putusan tersebut, namun masih akan mempelajari langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi ke MA. (*)






