AMBON, SentralPolitik.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan dua pegawai PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus terkait penyalahgunaan dan penyelewengan pengelolaan keuangan perusahaan selama rentang tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Pengumuman penetapan tersangka berlangsung Rabu (05/08/2026) di Ambon.
Dua tersangka itu masing-masing WAL selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi, serta NR yang menjabat Kepala Urusan Kasir.
Penetapan keduanya tertuang dalam surat bernomor B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 dan B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 04 Agustus 2026.
Menurut Kajari Ambon, Sudarmono Tuhulele SH, MH melalui keterangan pers mengatakan, kedua tersangka memanfaatkan jabatan serta wewenang akses keuangan yang dimiliki secara bersama-sama untuk merugikan keuangan perusahaan.
Modus operandi yang digunakan antara lain menaikkan harga satuan material dok kapal, membengkakkan nilai kontrak pekerjaan atau subkontrak.
Selain itu pelaku membesar-besarkan pos biaya lain-lain dalam catatan arus kas keluar perusahaan.
Dari pos pengeluaran rekayasa itu, tersangka WAL mentransfer dana operasional ke rekening pribadinya maupun rekening milik NR tanpa izin resmi dari jajaran direksi.
Selain itu, setiap akhir pekan, sisa uang kas yang seharusnya tercatat rapi, justru dibagi berdua untuk kepentingan pribadi, berdasarkan pengakuan kedua tersangka.
HASIL AUDIT BPKP
Berdasarkan hasil audit resmi BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tanggal 14 Juli 2026, perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.969.571.337 atau setara hampir 19 miliar rupiah.
Sebagian besar kerugian itu muncul karena dokumen bukti pertanggungjawaban pengeluaran uang tidak ada, tidak lengkap, atau tidak sah secara hukum.
Secara hukum, tindakan kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 603 KUHP Baru UU No.1/2023, digabung dengan ketentuan utama Pasal 3 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi No.31/1999 beserta perubahannya, serta pasal pendukung lainnya yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana bersama.
Saat ini tim penyidik masih terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi bukti dan menyempurnakan berkas perkara sebelum tahap selanjutnya.
Kejari juga mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga ini, baik lewat telepon maupun pesan singkat, yang menjanjikan kelancaran perkara dengan imbalan uang.
Baca Juga:
Kejaksaan Terima Pelimpahan Tahap II Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Usemahu Cs Ditahan: https://sentralpolitik.com/kejaksaan-terima-pelimpahan-tahap-ii-korupsi-jalan-danar-tetoat-usemahu-cs-ditahan/
Selanjutnya meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan oknum yang berbuat demikian agar mendapat tindakan tegas. (*)






