Diantaranya, Desa Waemiting, Kecamatan Namlea, serta Desa Ohilain dan Desa Wabloi Kecamatan Lolongguba.
“Kalau untuk Desa Waemiting, kami sudah melakukan pemeriksaan untuk berapa perangkat desa. Dan untuk Desa Ohilain, kami sudah selesai melakukan pemeriksaan, dan sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat Buru,” kata dia.
Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak inspektorat.
Sedangkan untuk Desa Wabloi sudah masuk tahap penyidikan.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/tilep-dana-hibah-okp-aktifis-am-gpm-ini-ditahan-jaksa/
“Jadi kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Buru,” jelas Hasan. (*)
2 komentar