Korupsi Kantor PKP, Bupati Aru Bersaksi di Pengadilan Tipikor

AMBON, SentralPolitik.com _ Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Rabu (13/12).

JPU menghadirkan Gonga sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aru tahun anggaran 2018.

Sekedar tau, pembangunan Kantor  Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru sampai saat ini terbengkalai.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 miliar

Terdapat empat tersangka pada kasus ini masing-masing Umar R Londjo, mantan Kepala Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kemudian Bernard Jhon Elvis, mantan Sekretaris Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya MP selaku pelaksana dari CV Kloris Perkasa. Perusahaan ini penyedia jasa kontraktor. Terakhir tersangka Tiara Palallo, selaku Direktris CV. Kloris Perkasa. RTP anak kandung dari Muhamad Palallo.

Dalam sidang itu JPU Kejari Aru menghadirkan Saksi Bupati Aru, Dr Johan Gonga.

BANTAH

Usai persidangan, Dr Johan Gonga kepada sejumlah media menjelaskan jika dirinya sama sekali tidak pernah memerintah R Londjo dan Elvis untuk memenangkan CV Cloris Perkasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *