Korupsi Medical Check Up, dr Tuankotta  Dituntut 3,6 Tahun Bui

Selain pidana penjara terdakwa JPU juga menuntut membayar Denda sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan bila denda tidak terbayar ganti pidana 2 bulan kurungan.

UANG PENGGANTI

Selanjutnya uang pengganti sejumlah Rp.829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL PN Ambon pada bank sebesar Rp. 44 juta.

Untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas Negara.

Jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti.

Dan bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Usai mendengarkan Tuntutan Tim JPU Kajati Maluku, terdakwa dr. Henderita Tuanakotta dengan mencucurkan air mata berjalan keluar sambil berpapasan dengan JPU mengatakan; “Ibu Jaksa dong marah beta kapa”.

Baca Juga:

https://sentralpolitik.com/waduh-said-assagaff-gugat-pemprov-maluku/

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *