KPK Cium ‘Bau Busuk’ Pembayaran UP3 di Tanimbar, Ini Daftar Nama Pejabat Pemda yang Diundang

‘’KPK meminta hadir pada Kamis 18 April 2024 di Gedung Merah Putih KPK RI,’’ demikian bunyi surat KPK. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko yang meneken surat degan nomor B/1535//KSP.00/70-76/2024.

BENARKAN

SentralPolitik.com menghubungi Wuri Nurhayati selaku Personal In Charge (PIC) Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah Maluku, Sabtu (13/04/24) membenarkan surat itu.

“Iya, kami mengundang Pj Bupati, Inspektur dan OPD terkait,” singkat Wuri lewat pesan WhatsApp.

Sementara Kepala Dinas Cipta Karya Abraham Jaolat mengaku kalau pihaknya belum mendapat panggilan tersebut. “Nanti konfirmasi ke pak Pejabat saja. Kita semua mendengar arahan beliau,” singkat Jaolat.

AKUI PANTAUAN KPK

Sedangkan Inspektur Jaditha Huwae, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan data maupun surat panggilan pertemuan pada Kamis mendatang.

Huwae menjelaskan, bahwa dalam rangka kepentingan koordinasi membangun komuniksi guna kepentingan monitoring dan pencegahan korupsi, maka KPK telah mengamati seluruh perkembangan di Maluku, termasuk Tanimbar.

Dengan ramainya pemberitaan tentang UP3 yang saat ini dilidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), secara internal KPK menerima aduan tentang indikasi keterlambatan APBD dan beban berat daerah ini untuk membayar UP3.

“Masalah UP3 ini kan memang dalam pantauan KPK dan kita pernah Pemda diingatkan terkait mens rea dari masalah ini,” ujarnya.

Berkenan dengan itu semua, dari KPK berkirim surat guna meminta Pemda KKT menyampaikan segala laporan yang berkaitan dengan UP3 terutama soak utang yang dalam putusan pengadilan.

“Kita minta data dari BPKAD, misalnya sudah bayar UP3 berapa, sisa bayar berapa, hingga mekanisme di DPRD juga dan itu semua merupakan bagian dari permintaan dan pengawasan KPK,” ucap Huwae.

Baca Juga:

Weleh… Peringatan KPK tak Diindahkan!https://sentralpolitik.com/weleh-peringatan-kpk-tak-diindahkan/

KPK Sebut Ada Niat Jahat Dibalik Pembayaran Utang Agus Theodorushttps://sentralpolitik.com/kpk-sebut-ada-niat-jahat-dibalik-pembayaran-utang-agus-theodorus/

‘’Kami tentu menghormati kewenangan KPK dan penuhi permintaan KPK,” sambungnya menutup konfirmasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar