KPK Tebar Ancaman; Aset Tak Dikembalikan Bisa Dipidana

AMBON (SentralPolitik) – Ketua Satgas Dit Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menegaskan, untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian daerah, KPK meminta agar OPD  memperbaiki tata kelola barang milik daerah.

‘’Setiap kendaraan dinas yang tercatat merupakan BMD OPD yang bersangkutan, setiap pejabat baik yang sudah pensiun maupun yang dimutasi ke tempat lain, tidak boleh membawa kendaraan,’’ tandas Patria, Sabtu (14/4) di Ambon.

Dia mengingatkan, BPKAD dan Inspektorat Provinsi Maluku akan mendorong agar Pemprov menyusun kebijakan yang menunda pemberian SK Pensiun dan hak-hak bagi pensiunan jika yang bersangkutan belum mengembalikan aset yang dikuasainya.

Setiap pemanfaatan kendaraan dinas pada OPD harus tercatat dalam bentuk berita acara penggunaan dan melaporkannya secara riil kepada BPKAD.

‘’Dan untuk menimbulkan efek jera, Pemda akan berkoordinasi dengan APH untuk menegakkan sanksi pidana jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan aset daerah,’’ ingatnya dengan nada ancaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *