Baca Juga:
https://sentralpolitik.com/jadi-terdakwa-5-anggota-kpu-aru-bakal-diberhentikan/
https://sentralpolitik.com/tepis-famili-penyidik-kasus-korupsi-lolos-seleksi-ppk/
https://sentralpolitik.com/darakay-pastikan-tahapan-dilaksanakan/
Sebagai informasi sidang pemeriksaan ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Anggota majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku yakni Mike J. Rolobessy (unsur masyarakat), Syamsul Rifan Kubangun (Unsur KPU) dan Thomas T. Wakanno (TPD Unsur Bawaslu).
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengar keterangan pengadu dan Teradu serta Saksi- saksi atau pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan ini digelar,” jelas Yudia. Ia menambahkan, sidang kode Etik ini bersifat terbuka untuk umum dan dkisiarkan melalui akun Facebook DKPP. (*)
Penulis: utha pesulima