KPU Buru Tetapkan 326 Orang Masuk DCT Pemilu 2024

3 Parpol Absen

NAMLEA, SentralPolitik.com _ KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Buru menetapkan 326 orang sebagai calon anggota DPRD dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu serentak tahun 2024.

Penetapan 326 orang dari 15 partai politik (Parpol) sebagai Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Buru untuk Pemilu 2024 dalam Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap  di aula Kantor KPU Buru, Jumat (3/11/2023).

Munir Soamole memimpin rapat pleno terbuka tersebut. Ikut mendampingi Kordiv Teknis Penyelenggaraan Faisal Amin Mamulaty, Kordiv Perencanaan data dan informasi Gawi Gibrihi, Kordiv Sosialisasi dan SDM Mirja Ohoibor, Kordiv Hukum dan Pengawasan Saiful Kabau dan Sekertaris KPU Kabupaten Buru Umarudin Umagapi.

Turut hadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Fatih Haris Thalib, Asisten I Kabupaten Buru Ariyani Lebang, Kepala Dinas Kesbangpol Buru Abdul Basir Toisuta, Kabag Ops Polres Pulau Buru, Kasat Intelkam, Pasi Intel Kodim 1506 Namlea  dan Pj. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Buru Dwi Kustono.

Selanjutnya, Kordiv Penindakan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Epsus Tomhisa, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Buru Taufik Fonolong, Ketua dan Perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Buru.

Munir Soamole mengatakan ada 326 calon anggota DPRD Kabupaten Buru yang diusulkan 15 partai politik yang telah ditetapkan dalam pleno terbuka ini.

15 PARPOL

“Kita di Kabupaten Buru dari 18 partai politik hanya 15 partai politik yang mengusulkan calon anggota dewannya, sehingga hari ini sudah kita tetapkan. Pada 15 partai itu 326 orang calon anggota DPRD Kabupaten Buru,” ucapnya.

Sedangkan tiga  partai politik tidak mengusulkan calon anggota legislatif yaitu Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Garuda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *