Nasib BPF di Ujung Tanduk, Mangkir Lagi Dipanggil Jaksa

Perintah PFuntuk serahkan uang sebesar Rp50.000.000 kepada para pendeta. Perintah Petrus Fatlolon serahkan uang kepada warga Desa Olilit, Desa Ilngey.

Alhasil dari perintah PF ini, akhirnya harus menghadirkan para pemimpin umat ini di persidangan PN Ambon, yang berbuntut pada pengembalian uang senilai Rp25 juta dari para hamba Tuhan.

Belum tuntas persidangan kasus Setda ini. Petrus Fatlolon kembali dipanggil penyidik kejaksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD.

LAYAK TERSANGKA

Praktisi Hukum Ronny Samloy, menyatakan kalau bekas Bupati KKT itu ditetapkan sebagai tersangka atas raibnya uang daerah baik oleh penyidik kejaksaan negeri KKT maupun oleh Majelis Hakim.

Kelayakan Bung Pice ini sebagai tersangka, baik dalam kasus “pancuri”anggaran SPPD maupun kasus korupsi lainnya yang sementara berproses di ranah hukum.

Dalam kasus penyalagunaan anggaran SPPD ini terjadi akibat dari perintah PF.

‘’Sangat layak Majelis Hakim menetapkan tersangka kepada PF yang adalah sebagai atasan langsung mantan Sekda dan Bensek yang kini sementara menunggu nasib oleh Majelis Hakim,” tegas Samloy.

IKWAL KORUPSI SPPD SETDA

Korupsi ini, tegas Samloy, “Berawal adanya permintaan dari PF kepada Ruben Moriolkossu dalam kapasitas selaku Sekda KKT di tahun anggaran 2020.

PF yang pernah terseret kasus “Penistaan Agama” ini, meminta Sekdanya agar menyediakan dan menyiapkan sejumlah uang untuk membiayai beberapa kebijakan PF selaku Penguasa Anggaran.

Padahal era itu, Ruben menjelaskan kepada PF bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan-kebijakan sebagaimana keinginan si Petrus.

Namun ia tetap memaksakan kehendak dan tetap memerintah ex Sekda Ruben untuk memenuhi permintaan tersebut.

Dan akhirnya, anak buahnya, ex Sekda KKT Ruben B Moriolkossu, beserta mantan Bensek Petrus Masela harus menjadi terdakwa kasus korupsi ini.

SI PEMBERI PERINTAH

Alasan yang sangat kuat juga untuk menetapkan seorang Petrus Fatlolon sebagai tersangka korupsi, lantaran dalam JPU dalam tuntutannya merinci dari setiap kebijakan itu, PF menerima Rp 314.598.000.

Jumlah ini diluar kebijakan-kebijakan lain yang “dipaksakannya” kepada mantan Sekda untuk eksekusi.

Maka dari itu Samloy menyebut PF adalah “si pemberi perintah atau si penyuruh” yang juga menikmati hasil korupsi penyalahgunaan anggaran Setda setempat.

Yang menurut hemat dia, PF tidak di sentuh atau sengaja tidak di giring ke Pengadilan Tipikor. Padahal peran PF sangat besar dan merupakan dalang dari perkara korupsi Setda KKT.’

Baca Juga:

Samloy Minta Hakim Jadikan Petrus Fatlolon Tersangkahttps://sentralpolitik.com/samloy-minta-hakim-jadikan-petrus-fatlolon-sebagai-tersangka-di-sidang-sppd-fiktif/

BPF Biayai Massa Demo Kejaksaan, Beredar Kuitansi Transaksihttps://sentralpolitik.com/bpf-biayai-massa-demo-kejaksaan-negeri-saumlaki-beredar-kuitansi-transaksi/

“Dalam perkara ini ‘si penyuruh’ adalah Penguasa Anggaran in casu saksi Petrus Fatlolon. Namun anehnya dalam perkara a quo yang bersangkutan tidak dilibatkan atau tidak digiring sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara Setda ini,” tandas Samloy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar