Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 5 Ton BBM Subsidi, Amankan KM Nusantara Jaya 20

Selanjutnya tim mengamankan barang bukti serta WJ, terduga pemilik BBM dan YU, sopir mobil  serta para ABK Kapal yang saat itu berada di TKP.

Aparat menggelandang mereka ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengikuti proses hukum.

Iptu Sofia Alfons, Tim Penyidik Subdit IV Tipidter bergerak cepat melakukan pemeriksaan para saksi.

MELEBIHI HET

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tim memperoleh keterangan bahwa masih minyak tanah sebanyak tiga ton milik WJ di pangkalan mitan di kawasan Gunung Malintang Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Tim opsnal bergerak cepat. Mereka langsung mendatangi lokasi pangkalan mitan tersebut. Dan benar saja, penyidik menemukan tiga ton minyak tanah dalam 150 jerigen berukuran 20 liter.

Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti  ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dari hasil pemeriksaan, ada fakta bahwa pangkalan minyak tanah di Gunung Malintang menjual minyak tanah sebesar Rp. 4.250,- per liter.

Harga ini melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku sebesar Rp. 4.000,- per liter.

Rencananya tersangka WJ akan membawa ribuan liter mitan ini ke Dusun Air Papaya, Desa Iha, Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat. Di kawasan ini, mereka melego Mitan  dengan harga Rp. 6.000,- per liter.

Dalam kasus ini, tersangka WJ adalah pemilik mitan. Dia meminta tersangka YU untuk mencari dan membeli mitan. WJ memberi plafon harga kepada YU sebesar Rp. 4.500,- per liter.

YU kemudian membeli mitan di pangkalan Gunung Malintang sebesar Rp. 4.250,- per liter.

KEUNTUNGAN

Dari praktek ini, YU mendapat keuntungan Rp. 250 per liter. Total keuntungan yang diraup tersangka YU dari pembelian lima ton minyak tanah ini sebesar Rp. 1.250.000,-.

Barang bukti yang diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku antara lain lima ton minyak tanah dalam 250 jerigen ukuran 20 liter, satu unit Pick Up dengan nomor polisi DE 8341 AH.

Selain itu serta 84 jerigen ukuran 20 liter bekas minyak tanah dalam keadaan kosong.

Sementara barang bukti KM. Nusantara Jaya 20 di Dermaga Ditpolairud Polda Maluku di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala.

Panit Subdit IV Tipidter Polda Maluku Iptu Sofia Alfons menegaskan masih terus melakukan pengembangan kasus ini sehingga tidak tertutup kemungkinan bisa ada tersangka baru.

Baca Juga:

Gudang Oplosan Mitan Terbongkar di Kairatu, Polda Sita 139 Ton ;https://sentralpolitik.com/gudang-oplosan-solar-mitan-terbongkar-di-kairatu-polda-sita-139-ton/

“Sesuai perintah pimpinan, tim penyidik terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam perkara ini,” tandas mantan Kapolsek Leihitu Barat ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *