Polsek Pelabuhan Ambon Bekuk Sindikat Pencurian Lintas Propinsi 

Tersangka EH (tanda panah) eksekutor sindikat pencurian di KM Tidar. (IST)

Saat kapal sandar di Ambon, mereka melihat sasaran empuk di Deck 5. Ketiga pelaku melihat seorang penumpang perempuan sedang duduk di tempat tidur. Di samping penumpang tersebut terdapat tempat tidur yang kosong. Hanya ada sebuah tas selempang yang terbungkus kain bali.

Kemudian tersangka EH mengatur strategi. EH akan bertindak sebagai eksekutor, tersangka MB berperan mengawasi kondisi sekitar, sedangkan tersangka LA berperan sebagai orang yang berpura-pura mencari barang di bawah kolong tempat tidur untuk mengalihkan pandangan para penumpang.

Mereka kemudian mengambil tempat sesuai peran yang telah diatur tersangka EH. Selanjutnya tersangka EH berpura-pura berbaring di tempat tidur yang kosong dengan target tas yang ditutup kain bali.

Tidak sampai 30 detik, tersangka EH sudah berhasil mengambil tas yang dibungkus kain bali. Kemudian para tersangka turun dari atas kapal menuju dermaga.

BAGI HASIL

Usai beraksi di kapal dan turun ke pelabuhan para tersangka kemudian bertemu membagi hasil.

Tersangka EH bertemu tersangka LA di depan Alfamidi jalan AM Sangadji. Tersangka EH memberikan bagian kepada tersangka LA sebesar Rp. 400.000,-

“Saat menerima uang itu, tersangka LA bertanya kepada tersangka EH berapa jumlah hasil pencurian. Tersangka EH katakan dapat uang sebanyak tiga juta rupiah dan satu HP merk Xiaomi,” terang Kaisupy.

Dari hasil curian tersebut tersangka EH mendapatkan uang sebanyak Rp. 2.600.000,-. Sementara Hp Xiaomi di berikan kepada tersangka MB saat bertemu di Penginapan Rahmat.

PENANGKAPAN

Setelah mendapat laporan dari saksi pelapor “A”, Polsek KPYS bertindak cepat. Mereka meminta keterangan dari saksi pelapor serta saksi korban. Penyidik juga memeriksa rekaman CCTV di KM Tidar untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, beberapa hari kemudian dua pelaku berhasil ditangkap. Adalah Bripka Irham, anggota Polsek KPYS yang berhasil menangkap kedua tersangka ini.

Tersangka LA ditangkap Senin (7/8/2023) sekira pukul 13.09 WIT. LA ditangkap di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji Ambon

Sementara tersangka EH ditangkap Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIT juga di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji.

Sementara tersangka MB masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Dia dimasukan dalam DPO.

ANCAMAN HUKUMAN

Dalam kasus pencurian ini para tersangka dijerat dengan 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Selain dijerat dengan pasal pencurian, khusus untuk tersangka LA alias A juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Tersangka LA kita kenakan juga dengan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam,” pungkas Kaisupy.

Terhadap tersangka MB yang hingga kini masih buron, Kaisupy menghimbau agar segera menyerahkan diri ke kepolisian. Ia tegaskan, sampai kapan pun pihaknya akan terus mencari keberadaan MB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik. Karena jika kita temukan dan akan kabur atau mengadakan perlawanan, pastinya kita akan melakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan,” tegas Kaisupy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar