“Kami terus mendorong, termasuk juga akses kemudahan bagi ASN dan masyarakat untuk mengurus IMB, ” jelasnya.
Baca Juga:
Rakib Terobos Kemenhub RI : https://sentralpolitik.com/rakib-terobos-kemenhub-ri/
Orang nomor satu di Mateng ini berharap ASN, Masyarakat sampai pelaku usaha atau pun investor yang ada di kabupaten itu, sebelum memulai kegiatan usaha lebih dulu melengkapi dokumen perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda ) yang berlaku. (*)
Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News