SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat membuka Apel Siaga Patroli Pengawasan Kampanye Damai untuk Pemilu 2024.
—
Acara ini di selenggarakan Bawaslu KKT di depan Tugu Soekarno, Taman Kota Saumlaki, Selasa (05/12/2023).
Turut hadir Ketua Bawaslu KKT Forkopimda para Ketua Parpol, Tokoh Agama, masyarakat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rangkoratat menegaskan, bangsa Indonesia saat ini sementara berada dalam tahapan pelaksaan Pemilu 2024, untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Sebagai negara yang meletakan kedaulatan Rakyat, pemerintah dan seluruh jajaran pelaksana Pemilu harus memastikan bahwa proses demokrasi dilaksanakan sesuai konstitusi.
”Kita semua di beri tanggung jawab oleh negara dan rakyat untuk menjalankan proses demokrasi tersebut,” ingat Rangkoratat.
Ia berujar, Apel Siaga Patroli Pengawasan Kampanye Damai oleh Bawaslu ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan tahapan kampanye yang sementara berlangsung, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
SINERGI
Untuk itu dia meminta agar jajaran Pengawas Pemilu dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan.
Agar dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya berbagai permasalahan dalam pelaksanaan kampanye di masyarakat.
”Atas nama Pemda, saya menyambut baik pelaksanaan Apel Siaga ini dengan harapan setiap tahapan Pemilu 2024 berjalan baik, lancar, dan aman,’’ harap dia.
Dia mengaku pelaksanaan Pemilu di wilayah geografis kepulauan ini, memiliki tantangan tersendiri.
‘’Tapi saya percaya, dengan sinergitas kita semua Pemilu dapat berjalan sesuai harapan,’’ ujar dia.
”Mari katong baku kasih inga satu deng laeng, demi terciptanya Kampanye yang Damai di Bumi Duan Lolat tercinta ini,” imbuh Piterson Rangkoratat.
Pembukaan kegiatan di tandai dengan pelepasan balon ke udara oleh Penjabat Bupati KKT, selanjutnya penandatangan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024.
BUTIR DEKLARASI
Sementara isi dari 6 poin Deklarasi Kampanye Damai itu yakni Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Melaksanakan kampanye Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, damai, berintegritas, dan bebas dari Politisasi Sara.
Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye; tidak akan melaksanakan kampanye hitam, menghasut, dan mengadu domba masyarakat.
Baca Juga:
Ini Curhat Dokter di Tanimbar, Rangkoratat Janji Fungsikan RSUD Ukurlaran : https://sentralpolitik.com/ini-curhat-dokter-di-tanimbar-rangkoratat-janji-fungsikan-rsud-ukurlaran/
Terakhir, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan provokasi, intimidasi, pelecehan, dan nama baik, serta penghinaan antar Peserta Pemilu. (*)
Respon (1)