Pemerintahan

Rapat Bersama DPR RI & Kemendagri, Lewerissa Setuju PPPK Dibiayai Pempus

×

Rapat Bersama DPR RI & Kemendagri, Lewerissa Setuju PPPK Dibiayai Pempus

Sebarkan artikel ini

AMBON, SentralPolitik.com _ Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan para Gubernur se-Indonesia, Selasa (29/4/2025), di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat.

Kehadiran HL dalam rapat tersebut merupakan langkah strategis, untuk menyuarakan kondisi terkini Maluku, di mana sangat memerlukan perhatian dari Pemerintah Pusat.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Pada kesempatan itu Gubernur memaparkan bahwa Maluku adalah Provinsi Kepulauan dengan luas lautan 92,4% dan daratan hanya 7,6%. Dengan luas lautan yang demikian, Maluku mensupply 30% potensi perikanan nasional.

“Tapi dari potensi tersebut, terus terang saja, kami tidak mendapatkan sesuatu yang signifikan. Ini karena Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur,” katanya.

Kondisi ini memungkinkan terjadi alih muat hasil tangkapan ikan itu di lautan. “Sehingga kami tidak pernah tahu berapa ton ikan, berapa ton cumi, berapa ton udang dan sebagainya yang di ambil dari laut kami,” ungkapnya.

Selain itu terkait dana bagi hasil dari sektor perikanan, menurut Menteri Keuangan yang disampaikan kepada dirinya di Magelang sangat kecil sekali.

“Saya sedih juga, karena memang negara memperoleh data yang tidak akurat karena proses alih muat di laut itu, kalau semua proses berlangsung di pelabuhan penangkapan ikan pasti tercatat secara bagus, sehingga kita bisa mendapat manfaat dari situ,” terangnya.

Pemerintah Provinsi Maluku memiliki 3 BUMD yang dalam kondisi relatif baik, dan salah satunya adalah Bank Maluku Maluku Utara yang sangat sehat.

UU KEPULAUAN & PPPK

Untuk Postur APBD Maluku ada Rp. 3,2 triliun, namun Gubernur mengatakan setelah efisiensi menjadi Rp. 652 miliar lebih, dengan dana transfer untuk Maluku dari pusat Rp.2,429 triliun.

“Maluku adalah salah satu Provinsi yang memiliki kapasitas fiskal lemah, karena PAD kecil dan tergantung Dana Transfer dari pusat,” terangnya.

Sampai kapan pun jika formula DAU dan DAK tidak diubah, Lewerissa mengatakan bahwa, baik Maluku maupun provinsi kepulauan Lain, tidak bisa memacu pertumbuhan pembangunan yang bisa mensejahterahkan rakyat dan memajukan daerah.

“Jika formula DAU dan DAK paling kurang harus mempertimbangkan juga luas lautan, jika tidak kami akan kesulitan, untuk itu kami mendorong agar RUU Provinsi Kepulauan bisa didorong menjadi Undang-Undang Provinsi Kepulauan untuk kemajuan kita bersama,” tukasnya.

Baca Juga:

Lewerissa Harap kerjasama KUB Bank DKI-Maluku Beri Manfaat Bersama; https://sentralpolitik.com/lewerissa-harap-kerjasama-kub-bank-dki-bank-maluku-beri-manfaat-bersama/

Terkait dengan ASN, ia memaparkan ASN di Provinsi Maluku sebanyak 11.262, terdiri dari 8.808 PNS dan 2454 PPPK, dan dirinya setuju dengan Gubernur di daerah lainnya, jika Pemerintah Pusat mengambil alih pembiayai PPPK. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *