MASOHI, SentralPolitik.com – Relokasi pelabuhan sandar KM Cantika Lestari 99B dari Pelabuhan Tulehu ke Pelabuhan Waai di Pulau Ambon, Maluku Tengah memicu masalah baru.
Ini setelah Kepala Dinas Perhubungan Maluku mengeluarkan surat kepada Kepala Dinas Perhubungan Maluku Tengah dan Kepala Pelabuhan Tulehu agar relokasi KM Cantika Lestari 99B.
Sekedar tau, Kapal Cantika Lestari 99B selama ini melayani Tulehu-Inamarina, Amahai atau mengubungkan Pulau Ambon dan Pulau Seram.
Cantika Lestari 99B merupakan kapal jenis RoRo (Roll on Roll off) atau kapal jenis ferry dengan pintu depan dan pintu belakang.
Kapal jenis ini berarti muatan kendaraan yang masuk dari depan kemudian keluar dari pintu belakang.
SURAT KEPALA DINAS
Dalam Surat Kepala Dinas nomor 500.11-VI/361 menyebutkan kalau relokasi ini merupakan hasil rapat Dinas dengan Gubernur Maluku pada 24 Juni 2024.
Pada rapat itu Lewerissa meminta agar kapal milik Johny de Quelju itu segera direlokasi ke Pelabuhan Waai.
‘’Supaya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah Pelabuhan Penyeberangan,’’ kata Kadis Perhubungan, Dr Mohammad Malawat dalam surat itu.
Menanggapi surat ini, Kapten Lestari 2B KM Cantika, Kapten Boiky Matitaputty mengaku kalau pihaknya siap melakukan relokasi.
Hanya saja, kata dia, pelabuhan Waai sejauh ini tidak memiliki fasilitas yang selaras dengan kapal tersebut.
‘’Pelabuhan Waai itu tepat untuk kapal dengan kapasitas 500 GT, sedangkan kapal kami 1.300 GT. Jadi memang agak sulit,’’ katanya lewat ponselnya, Senin (30/6/2025).
Ia menyebutkan, karena kapal tergolong besar dan pelabuhannya kecil, otomatis kendaraan tidak bisa masuk ke dalam kapal.
‘’Kapalnya tinggi, sementara pelabuhan rendah. Nah otomatis kendaraan tidak bisa masuk,’’ ujarnya.
Matitaputty mengaku di jaman Gubernur Murad Ismail, relokasi ini pernah terjadi. Pihaknya malah sudah enam kali uji coba, tapi tidak berhasil.
‘’Jadi kami minta pak gubernur meninjau kembali langkah ini,’’ pintanya.
Selain beda kapasitas ia menyebutkan kalau di Pelabuhan Waai tidak ada lampu penerangan dan fender (karet bantalan di pelabuhan) sehingga menyulitkan kapal untuk sandar di pelabuhan.
‘’Kondisi ini juga bisa memicu kecelakaan,’’ imbuhnya.
Sementara itu, informasi media ini kalau penumpang saat ini mengecam PT Pelayaran Dharma Indah yang mengelola kapal itu dan mengecam bila kapal tidak beroperasi.
Warga menilai sejauh ini pihak perusahaan tidak beroperasi dan mengakibatkan penumpang terbengkalai.
‘’Kami minta dinas dan instansi terkait menindak pengelola kapal, bila kapal tidak beroperasi ’’ kata sejumlah calon penumpang.
Sementara itu, GM PT Dharma Indah Theresia Bagenda yang dihubungi media ini mengakui kalau pelabuhan Waai tidak layak bagi KM Cantika Lestari 99B.
”Kami menilai tidak layak bagi keselamatan penumpang,” katanya lewat ponselnya.
Bagenda mempertanyakan kalau pemerintah lewat dinas terkait tetap memaksakan relokasi kemudian terjadi kecelakaan maka siapa yang bertanggung jawab.
Baca Juga:
Resmikan Kantor Pelayaran Dharma Indah, Wattimena Ingatkan Ini: https://sentralpolitik.com/resmikan-kantor-pelayaran-dharma-indah-wattimena-ingatkan-ini/
”Jadi kalau kami beroperasi, tapi memiliki resiko keselamatan sebaiknya kami tidak perlu beroperasi. Karena kami tetap memprioritaskan keselamatan penumpang,” tandasnya.(*)
Ini artinya diduga kadishub prov maluku kurang baca atau kurang paham. Surat kadishub ke UPP kelas II Tulehu terkesan diduga bahwa kadis tdk paham teknis maupun keselamatan pelayaran. Atau diduga pura2 tidak tau lalu tetap menyurat ke UPP kelas II Tulehu. Plengsengan atau tempat sandar feri di wai tdk memenuhi syarat dan berbahaya bagi keselamatan pelayaran/penumpang. Bisa muncul spekulasi bahwa pihak dishub prov maluku tdk paham atau pura2 tdk paham bahkan bisa muncul kesan bahwa ada masalah ini muncul karna ada sentimen terkait retribusi dll padahal hanya soal teknis keselamatan pelayaran.
Ini artinya diduga kadishub prov maluku kurang baca atau kurang paham. Surat kadishub ke UPP kelas II Tulehu terkesan diduga bahwa kadis tdk paham teknis maupun keselamatan pelayaran. Atau diduga pura2 tidak tau lalu tetap menyurat ke UPP kelas II Tulehu. Plengsengan atau tempat sandar feri di wai tdk memenuhi syarat dan berbahaya bagi keselamatan pelayaran/penumpang. Bisa muncul spekulasi bahwa pihak dishub prov maluku tdk paham atau pura2 tdk paham bahkan bisa muncul kesan bahwa ada masalah ini muncul karna ada sentimen terkait retribusi dll padahal hanya soal teknis keselamatan pelayaran. Bahkan sdh prnah ada koordinasi bersama lwt rapat zoom meeting antara pihak UPP kelas II tulehu, kadis perhubungan prov maluku dan pihak2 lain soal mslh ini dan sdh diketahui bersama soal tdk layak dan resiko apabila kapal tsb dipaksakan sandar di wai. Bahkan sdh 6 kali ujicoba sandar.