S-80 …!

Ingat pesan yang Mulia Hakim, Haris Tewa. Yang tidak hadir langsung, harus bersurat ke Pengadilan Negeri… Ingat! Surat tiba ditangan hakim sebelum sidang dimulai.

Jangan kirim surat lewat tol laut pula, jangan-jangan surat ijin tiba,, eh sidang sudah selesai…. Atau jangan-jangan, 6 plus 2 orang sudah ditahan di Lapas Nania, eh surat Anda baru tiba di Pelabuhan Kamal, Pulau Madura.

PANITERA

Noh, bagaimana mekanisme sidang puluhan saksi berjalan? Yang punya banyak waktu silahkan datang ke Pengadilan Tipikor PN Ambon.

Toh itu sidang terbuka… Datang bawa bekal masing-masing… tapi cicipi seusai sidang… Sebab tidak dibentuk Panitia Sidang Saksi… Duduk tenang dan jangan ngupil apalg ngorok…

Panitera juga tidak bagi2 snack untuk Anda. Beliau sibuk mencatat notulen sidang …

Bila tidak datang, ya ikuti saja lewat media. Jangan dari mulut ke mulut, sebab bisa salah wicara… atau penutur terjemahkan hasil sidang sesuai kepentingan dia…

Jangan coba-coba cek hasil sidang dengan cara menelepon panitera aplgi hakim…! Huh…! Pengacara saja enggan meng-acara-kan itu, apalagi saksi… TTDT = ati2 di telpon…

PENGACARA

Oiya, dari 6 terdakwa, 5 terdakwa pake Kuasa Hukum. Eh, Kuasa Hukum lima orang itu, sama dengan Kuasa Hukum eks Bupati KKT periode 2017-2022, Petu Fatlolon…

Anda sudah tahu siapa kuasa hukum 5 terdakwa ini, dan siapa Kuasa Hukum PF saat dia ingin menggugat media ini… hmmm

Pengacara sih professional. Mereka tuh bagian dari Aparat Penegak Hukum. Cuma bedanya ada di dana.

Kalau APH yang lain dapat ‘beasiswa’ alias dibiayai negara, pengacara ya beasiswa Mandiri, alias Mencari Akal Diri Sendiri … hmmm

Toh, PF belum dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan. Entah dia akan jadi saksi atau tidak, kita belum tau… Dia dihadirkan oleh jaksa atau terdakwa, ataupun Hakim kita juga belum tau…

Katong jua balong tau, siapa Kuasa Hukum yang akan mendampinginya kalau antua datang bersaksi di kasus ini.

Ya, termasuk saksi palsu atau saksi dusta, lagi-lagi kita juga nyanda tau. Yang pasti kalau pun dia datang, wajib bersaksi dibawah sumpah…

Kalau pun dia ketahuan berdusta, ya bisa dijerat… Tapi kalau jujur dan justru merugikan diri, ya masalah ada disitu…Sudahlah… biar majelis hakim yang menilai…

Lalu bagaimana pula kalau kuasa hukum terdakwa sama dgn kuasa hukum PF. Nah lho…. apakah ini bukan tabrakan beruntun tuh… hmmm

Pokoknya ikuti saja kasus ini, dari desa, ohoi ataupun negeri sampai kampung, sepanjang ada sinyal… Apa ada yang bakalan sebagai pahlawan kesiangan di kasus ini. Oiya. Selamat Hari Pahlawan 10 November.

Mumpung tema Hari Pahlawan sejalan dengan apa yang terjadi di bilik sidang: “…Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan.”  Masih kurang satu kata sih: Korupsi..! So miskin, bodoh pula…, Karena korupsi maseh merajalela…

Baca Juga:

Bharada E dan PFhttps://sentralpolitik.com/bharada-e-dan-pf/

Tak ada pahlawan karena korupsi sih..! Kecuali kalau Anda berada di legenda Robin Hood… Toh, bro Obin juga merampok harta orang kaya yang korup, bukan uang Negara… Paham?! Merdekaa… @$#. Jumpa pekan depan…

 

#SentralSepekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *