Dia mengingatkan, meski patok batas telah disepakati tetapi kepemilikan pribadi atau kepemilikan individu tetap diakui.
‘’Karena itu, masyarakat tidak perlu cekcok dengan penetapan patok batas ini,’’ ingatnya.
ADMINISTRASI
Kata Salampessy, wilayah tidak dibagi tapi ditentukan batas adminstrasi untuk menentukan luasan sebagaimana titik koordinat yang disepakati sesuai UU 32 tahun 2008.
Dia berujar, ketika didata secara administrasi untuk kependudukan dan luas wilayah maka harus tegas dibedakan, karena kalau soal kependudukan orientasinya KTP, orientasinya jumlah penduduk.
Baca juga:
”Dan itu adalah kesepakatan sesuai undang-undang, tidak boleh lagi diulur-ulur,” ujar Salampessy. (*)