Air memiliki perjalanan yang sering kita lupakan. hadir dan lahir dari hujan, mengalir di sungai, tersimpan di waduk, dipompa, diolah, dialirkan melalui jaringan, masuk ke rumah, disentuh manusia, digunakan untuk minum, memasak, mandi, dan membersihkan kehidupan.
—
Tetapi perjalanan air tidak berhenti ketika keran ditutup. Justru pada saat itulah perjalanan lain dimulai: air berubah menjadi air limbah, membawa serta sisa kehidupan manusia menuju saluran, tangki septik, jaringan perpipaan, instalasi pengolahan, kemudian idealnya kembali ke lingkungan dalam keadaan aman.
Di antara dua perjalanan itulah sanitasi seharusnya berdiri sebagai jembatan bukan sekadar jamban, bukan sekadar tangki septik, dan bukan pula sekadar infrastruktur.
Sanitasi adalah jembatan yang menghubungkan air yang masuk dengan air yang keluar; kebutuhan manusia dengan keselamatan lingkungan; infrastruktur dengan kesehatan; serta pelayanan publik dengan martabat manusia.
Inilah perspektif yang layak mendapat tempat lebih kuat dalam pembahasan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi yang kini tengah digodok Badan Legislasi DPR RI sebagai jawaban atas fragmentasi regulasi yang selama ini memisahkan air minum, sanitasi, dan pengelolaan air limbah ke dalam kotak-kotak kebijakan yang terpisah.
Selama bertahun-tahun, pembangunan air dan sanitasi terlalu mudah dibaca melalui angka cakupan: berapa rumah tangga memperoleh air, berapa persen memiliki jamban, berapa kilometer jaringan dibangun.
Angka-angka itu penting, tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah air yang masuk benar-benar aman, dan apakah air limbah yang keluar benar-benar telah dibuat aman?
BPS, UNICEF dan WHO
Indonesia telah mengalami kemajuan besar. Badan Pusat Statistik mencatat 85,37 persen rumah tangga memiliki akses sanitasi layak pada 2025. Namun definisi “layak” tidak serta-merta sama dengan seluruh rantai sanitasi yang safely managed.
Di sinilah kita perlu berhenti sejenak, karena layak belum tentu aman: data UNICEF dan WHO melalui Joint Monitoring Programme mencatat akses sanitasi yang dikelola secara aman di Indonesia baru berkisar 10 persen pada 2024, sementara akses air minum yang dikelola secara aman berada di kisaran 20 persen pada periode yang sama.
Dua angka ini seperti dua sisi cermin: satu sisi memperlihatkan keberhasilan pembangunan akses, sisi lain memperlihatkan pekerjaan rumah yang jauh lebih dalam memastikan seluruh rantai pelayanan benar-benar aman, bukan sekadar tersedia. Yang dibutuhkan bukan hanya coverage, tetapi safe service.
SPAM (sistem penyediaan air minum) menyediakan air untuk kehidupan. SPALD (sistem pengelolaan air limbah domestik) mengelola air limbah dari kehidupan. Lalu siapa yang menjembatani keduanya? Jawabannya adalah sanitasi dan karena itu sanitasi tidak tepat jika hanya ditempatkan sebagai “sektor pelengkap” setelah air minum selesai dibangun.
Setiap liter air yang masuk ke rumah pada akhirnya melahirkan konsekuensi di sisi hilir: sebagian diminum, sebagian dipakai memasak dan mandi, dan setelah digunakan, air itu tidak menghilang, ia berubah menjadi beban pelayanan baru yang harus dikumpulkan, diangkut, diolah, dan dikembalikan kepada lingkungan secara aman.
SPAM tanpa kapasitas sanitasi adalah air yang masuk tanpa kepastian bagaimana ia akan keluar. Setiap ekspansi SPAM semestinya memicu pertanyaan otomatis: berapa tambahan timbulan air limbah yang akan terjadi, siapa yang mengumpulkan dan mengangkutnya, di mana ia diolah, bagaimana mutu efluennya diverifikasi, dan siapa yang bertanggung jawab bila rantai itu terputus.
SPAM expansion must trigger sanitation capacity assessment gagasan yang sederhana namun konsekuensinya besar, dan berlaku pula sebaliknya: pembangunan SPALD harus memperhitungkan pola pelayanan air, kepadatan penduduk, dan keberlanjutan pembiayaan.
SPAM dan SPALD bukan dua proyek yang kebetulan berada dalam satu kawasan. Keduanya adalah dua ujung dari satu rantai pelayanan.
SDG 6
Agenda global melalui SDG 6 tidak berhenti pada penyediaan air dan sanitasi. Target 6.1 berbicara tentang akses universal terhadap air minum yang aman dan terjangkau; Target 6.2 tentang sanitasi dan higiene yang memadai serta penghentian buang air besar sembarangan; Target 6.3 menuntut peningkatan kualitas air dan pengurangan air limbah yang tidak diolah.
Pesannya jelas: air, sanitasi, dan kualitas lingkungan tidak boleh dipisahkan oleh sekat administratif ketika risiko kesehatannya menyatu.
Secara global, PBB mencatat pada 2024 sekitar 3,4 miliar manusia masih belum memperoleh layanan sanitasi yang dikelola secara aman, dan laju kemajuan saat ini masih jauh dari cukup untuk mencapai cakupan universal pada 2030.
Indonesia tidak berdiri sendiri dalam persoalan tersebut namun justru karena itulah momentum RUU menjadi penting.
Undang-undang baru seharusnya tidak hanya menjawab berapa banyak masyarakat yang telah dilayani, tetapi juga seberapa aman pelayanan itu, seberapa berkelanjutan, seberapa terjangkau, dan seberapa dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip yang perlu dibawa ke ruang legislasi sesungguhnya sederhana: “jangan membangun air masuk tanpa memastikan air keluar aman.”
Prinsip ini menuntut perencanaan terintegrasi setiap rencana SPAM perlu memiliki sanitation capacity assessment, dan penilaian investasi tidak lagi berhenti pada biaya membangun jaringan (CAPEX), melainkan menghitung siklus hidup pelayanan: operasi, pemeliharaan, pengurasan lumpur tinja, pengangkutan, pengolahan, hingga rehabilitasi.
Air minum dan sanitasi harus dinilai sebagai satu investasi pelayanan, bukan dua proyek yang berdiri sendiri; gagasan pembiayaan inovatif seperti water fund yang telah muncul dalam pembahasan RUU dapat menjadi salah satu ruang diskusi, sepanjang tetap ditempatkan dalam kerangka pelayanan publik.
Tarif pun bukan sekadar harga air, melainkan bagian dari arsitektur keberlanjutan layanan. Masyarakat membutuhkan tarif terjangkau, penyelenggara membutuhkan pendapatan untuk operasi dan pemeliharaan, dan sanitasi membutuhkan biaya yang sering tidak terlihat; penyedotan lumpur tinja, transportasi, pengolahan, hingga pengujian kualitas.
KESEHATAN LINGKUNGAN
RUU perlu membuka ruang bagi struktur tarif dan pembiayaan sanitasi yang transparan dan berkeadilan, dengan perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Sebab ketika sanitasi tidak dibiayai dengan baik, biayanya tidak hilang, ia hanya berpindah: menjadi pencemaran air tanah, beban badan air, risiko penyakit, dan pada akhirnya beban fiskal negara. Biaya sanitasi yang dihemat hari ini dapat berubah menjadi biaya kesehatan yang jauh lebih mahal esok hari.
Pengawasan pun jangan hanya memeriksa apakah instalasi telah dibangun sesuai gambar teknis. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah masyarakat terlindungi, apakah efluen aman, apakah lumpur tinja dikelola sampai tujuan akhir, dan apakah kelompok rentan terlindungi?
Di sinilah fungsi kesehatan lingkungan berperan sebagai penjaga keselamatan sepanjang rantai, dengan pembagian peran yang terang: operator menjaga sistem, regulator menjaga kepatuhan, kesehatan lingkungan menjaga dampaknya terhadap manusia dan lingkungan.
Standar pun harus mengikuti perjalanan air dari sumber, produksi, distribusi, titik penggunaan, sanitasi, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga kembali ke lingkungan dengan pendekatan berbasis risiko dan hasil, bukan sekadar keberadaan fasilitas.
Regulasi tanpa pengawasan hanyalah imbauan, serta pengawasan tanpa konsekuensi hanyalah laporan, RUU perlu mengatur sanksi yang proporsional dan bertahap: dari pembinaan administratif hingga konsekuensi hukum yang tegas atas pencemaran serius, dengan tujuan akhir bukan menghukum operator, melainkan memastikan masyarakat tidak pernah menjadi korban dari lemahnya tata kelola.
Ada satu persoalan lain yang sering tak terlihat: data air minum berada di satu sistem, data sanitasi di sistem lain, data lingkungan dan data kesehatan berada di institusi yang berbeda lagi, padahal masyarakat yang sama berada di tengah seluruh data tersebut.
Karena itu RUU perlu mendorong prinsip one chain – one standard – one data – one accountability: satu rantai pelayanan, satu arsitektur standar, satu ekosistem data yang interoperabel, dan satu pertanggungjawaban yang jelas.
Keberhasilan pelayanan tidak cukup dinilai dari jumlah sambungan rumah atau jumlah jamban yang dibangun, melainkan dari kualitas, kontinuitas, keamanan, keterjangkauan, dan outcome kesehatan. Inilah pergeseran penting dari coverage menuju safe service.
MANUSIA, AIR DAN LINGKUNGAN
Konsep sanitasi sebagai jembatan bukan sekadar gagasan teknis. Ia adalah cara baru melihat hubungan antara manusia, air, dan lingkungan. Air minum adalah hak untuk menerima kehidupan. Sanitasi adalah kewajiban untuk menjaga kehidupan itu tetap aman. SPALD adalah tanggung jawab untuk mengembalikan air kepada alam tanpa membawa bahaya. Jika ketiganya dipisahkan, negara hanya membangun infrastruktur.
Jika ketiganya disatukan, negara membangun sistem perlindungan kehidupan. Maka RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi sebaiknya tidak hanya bertanya berapa banyak jaringan yang dibangun, tetapi berapa banyak risiko yang berhasil dicegah; tidak hanya bertanya berapa banyak rumah yang mendapat air, tetapi berapa banyak keluarga yang benar-benar memperoleh layanan air dan sanitasi yang aman.
Bukan hanya menghitung investasi, melainkan menghitung keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan yang dihasilkan oleh investasi tersebut.
Air tidak mengenal batas kementerian. Tetapi mengalir melewati batas sektor, wilayah, dan kewenangan dari sumber menuju manusia, dari manusia menuju lingkungan, dan dari lingkungan kembali kepada manusia.
Karena itu, hukum pun harus mampu mengikuti alirannya. SPAM menyediakan air yang aman untuk masuk. Sanitasi menjembatani penggunaan agar tidak menjadi sumber paparan. SPALD memastikan air limbah aman untuk keluar. Lingkungan menerima kembali air yang telah dilindungi. Dan seluruh rantai itu bermuara pada satu tujuan: manusia yang sehat.
Mungkin inilah saatnya kita berhenti melihat sanitasi sebagai “urusan setelah air”. Sanitasi adalah jembatan yang membuat air minum benar-benar menjadi pelayanan kesehatan dan lingkungan.
Dan bila jembatan itu hendak dibangun melalui sebuah undang-undang, jangan hanya bangun konstruksinya pastikan fondasinya kuat, jalurnya tersambung, bebannya terukur, pengawasannya nyata, tarifnya berkeadilan, sanksinya mempunyai daya paksa, dan setiap ujungnya bermuara pada keselamatan manusia.
Baca Juga:
Sanitasi adalah Peradaban; Menulis Ulang RUU Sanitasi dan Air Minum sebagai Fondasi Kedaulatan Kesehatan: https://sentralpolitik.com/sanitasi-adalah-peradaban-menulis-ulang-ruu-sanitasi-dan-air-minum-sebagai-fondasi-kedaulatan-kesehatan-indonesia-2045/
Sebab pada akhirnya, ukuran paling jujur dari sebuah negara bukan hanya berapa banyak air yang berhasil dialirkan kepada rakyatnya, melainkan seberapa aman kehidupan setelah air itu mengalir. (*)
______________________________________________
*) Ketua Umum PP HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)/Guru Besar Kesehatan Lingkungan //Ketua Komite Ahli PMKL (Penanganan Masalah Kesehatan Lingkungan) Kementerian Kesehatan RI.






